HEADLINEKalimantan TengahKatingan

Polisi Terus Bergerak Cepat Ungkap Kasus Yantengli

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Hingga saat ini polisi turus bergerak cepat menangani dan menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014 yang melibatkan mantan Bupati Katingan Yantengli.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengatakan terkait kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014 tersebut, saat ini polisi sedang melakukan proses pemeriksaan (Sidik), bahkan sekarang polisi cenderung lebih bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, karena terbatas dengan masa tahanan.

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Yantengli ini, tujuannya untuk mempermudah pemeriksaan kasus lebih lanjut.

Saat ini polisi sedang memeriksa para saksi, terutama orang yang terdekatnya, seperti istri yang bersangkutan, stafnya, kemudian siapa saja yang mengetahui bagaimana dana tersebut bisa sampai ke sana dan seterusnya, ungkap Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, sekaligus juga dilakukan beberapa penyitaan aset. Polisi juga secara rutin melakukan analisa dan evaluasi minimal seminggu sekali (penggelaran kasus) ini sejauh mana, sehingga dapat melakukan langkah-langkah selanjutnya secara efektif dan efisien.

Jadi sampai saat ini kasus Yentengli masih dalam tahap penyelidikan, apabila nantinya hasil pemeriksaan saksi ada kaitannya dengan aset, maka akan kita sita.

Kabid Humas menambahkan, kalau seandainya hasil pemeriksaan saksi, bisa membuktikan bahwa aset itu berasal dari uang yang diperkarakan tersebut baik berupa rumah, tanah, harta bergerak, maka akan disita. Hingga nanti mencapai nilai yang diperkarakan.

Sekarang masih dalam tahap pendalaman kasus, untuk ada atau tidaknya tersangka nantinya akan berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

“Menjadi tersangka, ada dua hal yaitu manakala orang tersebut dipanggil jadi saksi, tapi tidak memenuhi kewajibannya untuk diperiksa, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, apabila dalam proses pemeriksaan saksi-saksi ada keterlibatan aset tersebut kepada yang bersangkutan dan dimiliki secara individu, bisa dijadikan tersangka,” terang Kabid Humas, Hendra Rochmawan.

Ia menambahkan, semoga perkembangan yang signifikan semakin terang benderang dalam kasus ini, sehingga pada saatnya nanti akan kita rilis ke publik melalui rekan-rekan media. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!