Nasional

Divestasi Freeport Melalui Participating Interest Rio Tinto, NasDem: Pemerintah Harus Hati-hati

Jakarta,GK– Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyatakan bahwa proses Divestasi Freeport menjadi ribet dan berbelit-belit. Bulan Agustus 2017 lalu dicapai kesepakatan dengan CEO- PT FI bahwa pihak Indonesia akan mendapatkan 51% saham. Namun dalam perkembangannya seperti yang dilaporkan oleh Mentri ESDM kepada komisi VII DPR, bahwa proses divestasi 51% akan ditempuh lewat pembelian Participating Interest 40% dari Perusahaan RIO TINTO Plc.

Proses divestasi yang terkesan semakin ribet dan berbelit-berlit ini menurut Kurtubi sebaiknya dikembalikan oleh pemerintah sesuai Kontrak Karya dengan Freeport yang akan selesai Tahun 2021. Tanpa harus keluar uang untuk membeli saham.

“Kami menghargai upaya pemerintah untuk mendapatkan saham mayoritas 51% dari PT Freeport Indonesia. Tapi saya menyampaikan saran kepada pemerintah agar lebih berhati-hati jika proses divestasi dilakukan lewat pembelian Participating Interest Rio Tinto,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).

Hal ini menurut Kurtubi dimana sebenarnya perusahaan Rio Tinto Plc ini bukan sebagi pemegang kontrak karya dengan pemerintah republik Indonesia. Padahal yang diwajibkan melakukan divestasi adalah pemegang kontrak karya, yakni PT FI.

“Jangan sampai pemerintah “terbawa” oleh skenario PT FI yang terkesan masih “tidak rela” untuk melepaskan sahamnya 51% kepada pihak Indonesia. Ini tentu bisa merugikan Indonesia,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem ini kembali mengingat bahwa Kontrak Karya PT FI akan habis pada tahun 2021, yang hanya tinggal 3 tahun lagi. Sebab itu dia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan dan tidak melanjutkan proses divestasi yang terkesan semakin ribet dan berbelit-berlit ini.

Lagipula sambung dia, semestinya memang harus kembali ke kontra karya seperti semula di mana pemerintah menghormati Kontrak Karya PT FI sampai selesainya Kontrak Karya tahun 2021.

Hal ini sejalan dengan UU Minerba No.4/2009 yang masih mengakui Kontrak Karya hingga selesainya kontrak. Setelah tahun 2021 ex Kontrak Karya PT FI akan otomatis menjadi 100% milik Indonesia.

“Setelah Tahun 2021 bisa saja Negara/Penerintah sebagai pemilik lewat BUMN Tambang melakukan kerjasama khusus atau bentuk lain dengan PT FI. Dimana kendali Operator Utama berada di tangan BUMN Tambang. Yang pasti  tidak lagi dalam bentuk Kontrak Karya,” pungkasnya.(mcm/fgk.sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!