DPRD Katingan

Dewan Bahas Raperda LPJ APBD 2021

“Maksud dan tujuan dari rapat kerja gabungan adalah untuk mengetahui kinerja Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta sekaligus sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) guna evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk tahun-tahun selanjutnya,” jelas Gimak Bulingga.

FOTO : Anggota DPRD Katingan, Gimak Bulingga saat menyampaikan laporan terhadap Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

 

GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan gelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan III, pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan dipimpin langsung Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi beserta anggota dewan lainnya.

Kemudian turut hadir juga dari Pemerintah Daerah yaitu Bupati Katingan Sakariyas, melalui Asisten I Setda Katingan beserta sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Katingan Gimak Bulingga, sebagai juru bicara membacakan laporan hasil rapat kerja gabungan Komisi DPRD setempat dengan Pemerintah Kabupaten Katingan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

“Maksud dan tujuan dari rapat kerja gabungan adalah untuk mengetahui kinerja Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta sekaligus sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) guna evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk tahun-tahun selanjutnya,” jelas Gimak Bulingga.

Menurutnya, hasil rapat kerja gabungan ini sesuai dengan materi persidangan bahwa yang dibahas dalam rapat kerja gabungan Komisi Dewan dengan Pemerintah Daerah adalah Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yaitu berupa realisasi target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2021.

“Kemudian kemampuan melaksanakan berbagai kegiatan berdasarkan anggaran belanja yang telah ditetapkan, dan juga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Maka dengan demikian, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2021 tersebut sebagai berikut,” ungkap Legislator PDI Perjuangan Katingan ini.

Lanjutnya, khusus Pendapatan Daerah dalam APBD tahun anggaran 2021, realisasinya mencapai angka sebesar 1 triliun 224 miliar 871 juta 783 ribu 845 rupiah 74 sen yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD (berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah), Pendapatan Transfer (berasal dari dana perimbangan, dana desa dan pendapatan hasil bagi), dan Lain-Lain Pendapatan Daerah (berasal dari pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Untuk Belanja Daerah pada APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2021 Belanja Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat sebesar 1 triliun 208 miliar 390 juta 801 ribu 885 rupiah 47 sen, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer.

Kemudian, untuk Pembiayaan, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 182 miliar 259 juta 102 ribu 82 rupiah 84 sen, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 14 miliar 878 juta rupiah. Selain itu, Pembiayaan Netto sebesar 167 miliar 381 juta 102 ribu 82 rupiah 84 sen, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021 sebesar 183 miliar 862 juta 84 ribu 43 rupiah 11 sen.

“Laporan hasil rapat kerja gabungan komisi dewan ini merupakan bahan bagi fraksi-fraksi dewan untuk membuat pendapat akhir fraksinya dalam menanggapi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Katingan tahun anggaran 2021. Dan juga merupakan saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah kedepannya,” pungkasnya. (Tri/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!