KatinganSlider

Apdesi Sampaikan Delapan Poin Ini Kepada Pemkab Katingan

KASONGAN,GK – DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Katingan melaksanakan rapat kerja khusus pada Kamis (30/11) kemarin.

Hasilnya, organisasi yang beranggotakan kepala dan perangkat desa se Kabupaten Katingan tersebut membuahkan delapan poin rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Ketua DPC Apdesi Katingan, Yusup Roni Hunjun Huke menuturkan, rekomendasi yang pertama yaitu, Apdesi tidak setuju dengan pemangkasan alokasi dana desa (ADD) tahap II tahun 2017. Kedua, pelaporan pertanggungjawaban anggaran 2017 diminta diundur hingga bulan April 2018. Ketiga, segera mencairkan ADD dan dana desa (DD) tahap II paling lambat 15 Desember 2017. Empat, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditransfer langsung ke rekening pribadi tiap bulan mulai tahun 2018 mendatang.

Kemudian rekomendasi kelima, peraturan bupati (Perbup) tentang ADD dan DD tahun 2018 diterbitkan dan disampaikan ke masing-masing desa paling lambat Februari 2018. Poin ke enam, pembuatan dan penyusunan Perbup tentang ADD dan DD ke depan harus melibatkan Apdesi. Tujuh, penyusunan APBD murni maupun APBD perubahan harus melibatkan Apdesi. Terakhir atau poin delapan, sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) diminta dipindah tugaskan minimal di tingkat kecamatan atau kabupaten.

“Rapat kerja khusus ini dalam rangka menindaklanjuti aspirasi kades dan perangkat desa se- Kabupaten Katingan, terkait penyaluran tahap II DD dan ADD. Pasalnya, hingga saat ini seluruh pemerintah desa belum bisa memproses pencairannya,” ungkapnya, Jumat (1/12).

Menurutnya, delapan rekomendasi yang telah disepakati Apdesi tersebut bakal disampaikan kepada Pemkab Katingan dan lembaga DPRD Katingan. Kemudian ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Katingan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Katingan, Inspektorat Katingan, dan DPD Apdesi Kalteng.

“Penjabaran secara teknis akan kami jelaskan saat audiensi bersama bupati dan ketua DPRD Katingan nanti. Jadwal audiensi kami harap dilaksanakan pada Senin (4/12) atau paling lambat Jumat (15/12) nanti,” pintanya.

Jika permohonan resmi DPC Apdesi Katingan melaksanakan pertemuan tidak mampu dipenuhi pemerintah daerah, pihaknya mengancam bakal melakukan gerakan susulan dengan melibatkan kades, perangkat desa beserta masyarakatnya. Menurutnya, permohonan resmi sengaja ditempuh, sebagai bentuk perhatian Apdesi terhadap keberlangsungan proses pembangunan di desa agar semakin berbenah dan maju.

“Saya berharap Apdesi dan pemerintah daerah bisa duduk satu meja merumuskan kebijakan dan mencari solusi bersama. Artinya jangan sampai membuat rasa ketidakadilan atas keputusan yang mungkin dibuat sepihak. Jika dilakukan bersama-sama, kami yakin akan membuahkan hasil yang bisa diterima semua pihak,” tukasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!