Barito TimurDPRD Barito Timur

Buntut Penggeledahan Eks Kantor Dinas Pertambangan, Kejari Bartim masih Tahap Penyelidikan

Kejari Barito Timur, Roy Rovalino : Mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan umum, yang artinya belum ada penetapan tersangka atas kasus yang ditangani saat ini atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pertambangan.

TAMIANG LAYANG, GERAKKALTENG. COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barita Timur Roy Revolino Herudiansyah mengatakan, hingga saat ini tim penyidik Kejari masih melakukan tahap penyelidikan, terkait kasus dugaan Korupsi atas penerbitan izin usaha pertambangan, di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Menurut Roy, pihaknya masih melakukan penyelidikan berkas-berkas dan memintai keterangan kepada beberapa orang yang saat ini statusnya masih saksi.
“Kami masih melakukan tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi totalnya sudah ada 15-20 orang, dan ada pula kita lakukan pemeriksaan berkas-berkas,” kata Roy Rovalino, Senin (3/12/2018).
Menurut Roy Rovalino, pihaknya masih melakukan penyelidikan umum, yang artinya belum ada penetapan tersangka atas kasus yang ditangani saat ini atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pertambangan.
Kejari sendiri belum bisa menargetkan kapan akan melakukan penetapam tersangka, sampai mendapatkan dua alat bukti yang cukup dalam menangani kasus tersebut. “Jika dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah di sita diantaranya surat-surat menguatkan menjadi barang bukti, dua alat bukti yang cukup kuat, kita akan menetapkan tersangka,” tukasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Bartim telah melakukan penggeledahan eks kantor Dinas Pertambangan Bartim yang saat ini dipakai oleh Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim), beberpaa waktu lalu, dengan melakukan penyitaan berkas-berkas yang diduga kuat sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi.(Vri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!