HEADLINEKatingan

Penyelundupan 27 Meter Kubik Kayu Benuas Digagalkan

DIAMANKAN : Jajaran Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan tujuh truk bermuatan kayu ilegal, puluhan meter kubik kayu jenis benuas, dan tujuh orang supir dari dua penangkapan berbeda, Jumat (11/1).

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Jajaran Polres Katingan berhasil menangkap lima truk yang kedapatan sedang mengangkut kayu ilegal di Jalan Tjilik Riwut Km 16 Desa Hampalit, Kamis (10/1).

Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Kelima supir truk tersebut, yakni Muhammad Hafif, Samsudin, Dirko, Muhlas, dan Dime.

“Pada saat itu sedang dilaksanakan patroli, kemudian mendapati lima unit truk sedang melintas. Petugas kemudian menyetop, setelah diperiksa ternyata truk tersebut sedang mengangkut balok kayu,” ungkapnya, Jumat (11/1).

Merasa curiga, petugas kemudian meminta dokumen-dokumen sah kayu yang sedang dibawa tersebut. Ternyata tidak asa satupun yang mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

“Akhirnya kami terpaksa menggelandang kelima truk beserta supirnya ke Polres Katingan untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil perhitungan, sedikitnya sebanyak 27 meter kubik kayu balok diangkut kelima truk bernopol KH 8265 BM, KH 8613 LN, KH 8437 LN, KH 8290 FR, dan DA 1146 DB,” sebutnya.

Sebelumnya pada Selasa (8/1) lalu, jajaran Polres Katingan juga berhasil mengamankan dua truk yang hendak menyelundupkan kayu olahan di Jalan Tjilik Riwut Km 16 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

“Tersangkanya, yaitu Hary Sugeng dan Supian Noor selaku sopir truk bernomor polisi KH 8198 AF dan KH 8630 AF dengan masing-masing muatan kayu olahan jenis benuas sebanyak 7 meter kubik,” katanya.

Para pelaku bakal diancam pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Kemudian Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal ima tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan SKSHHK. Dokumen SKSHH hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan dengan satu tujuan,” pungkasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!