Palangka Raya

Dana Kelurahan Untuk Palangka Raya Mencapai Rp 11,5 Miliar

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Pemerintah pusat mengucurkan Rp 3 triliun bagi dana kelurahan yang ada di Indonesia.Kucuran dana sebesar itu akan dibagi-bagikan kepemerintah daerah dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) tambahan.

Untuk Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya itu sendiri akan mendapatkan tambahan alokasi DAU di tahun anggaran 2019 berbentuk dana kelurahan, berjumlah kurang lebih Rp 11,5 Miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah melalui sekretarisnya, Suwito mengatakan DAU untuk dana kelurahan sebesar Rp 11,5 Miliar tersebut, akan dibagikan bagi seluruh kelurahan yang ada di Palangka Raya, dimana dari 30 kelurahan yang ada akan masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 384 Juta.

“Kelurahan di Palangka Raya masuk pada kategori sangat perlu ditingkatkan. Semuanya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 187 tahun 2018,”ungkap Suwito, Selasa (12/2/2019).

Ditambahkan Suwito, sistem pembagian dana kelurahan itu sendiri, hingga saat ini pihak Bappeda belum mengetahui seperti apa, apakah seperti dana desa atau melalui sistem yang lain.

“Kita masih menunggu junis dan bimbingan teknis (bimtek) mengenai dana kelurahan, dimana baru akan dilaksanakan oleh pihak Kementerian Keuangan pada Maret mendatang,”jelasnya lagi.

Menurut Suwito, bila mengacu PMK 187 tahun 2018, maka April nanti seharusnya dana kelurahan sudah di drop ke masing-masing daerah. Pembagiannya pun akan dilakukan dalam dua tahap. 50 persen pertama diberikan ke kelurahan untuk dijalankan dan dipertanggung jawabkan. Setelah dilaporkan hasilnya, maka dana sisa 50 persen akan diberikan lagi.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!