Barito Utara

Oknum Caleg Di Barito Utara Di Laporkan Ke Panwaslu Setempat

Muara Teweh,Gerakkalteng.com Seorang caleg DPRD Kab. Barito utara dari dapil 1 yang meliputi kecamatan Teweh Tengah dilaporkan ke Panwaslu setepat, penyebab laporan tersebut karena di duga yang bersangkutan melakukan kegiatan pembagian sebako di desa Rimba Sari kec. Teweh Tengah Kab. Barut, Kalimantan Tengah.
Calon anggota dewan ini memosting kegiatan pembagian sembako dalam instagram miliknya. Dalam link video terlihat tanggal 11 Desember 2018. Sang caleg membuat caption yang berkata

“Alhamdullilah Terima Kasih masyarakat Desa Rimba Sari atas…” Tetapi setelah kegiatan itu mulai dipersoalkan, postingan video tersebut langsung dihapus.

Hison yang merupakan pelapor dalam hal ini membenarkan, bahwa dirinya telah membuat laporan ke Bawaslu Barut atas dugaan terjadinya pelanggaran pemilu di Desa Rimba Sari, Kecamatan Teweh Tengah.

“Laporan ini merupakan inisiatif dari masyarakat peduli pemilu yang menginginkan pemilu berjalan demokratis, bersih, jujur, dan adil sebagaimana amanat UU 7/2017 Pasal 523 ayat 1 dan 2,” ujarnya, Selasa (12/2/2019).

Laporan tersebut, sambung Hison, ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Kalteng, Ketua KPU Kalteng, dan Polres Barito Utara. Ia berharap Bawaslu segera menginvestigasi, mengecek, dan memproses sesuai dengan aturan pemilu.(SBI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!