Katingan

Pemkab Sukamara Sambangi Katingan Studi Banding Cara Pengelolaan Perizinan Sarang Walet

“Sebelumnya dirasakan berat oleh masyarakat mengurus perizinan karna banyaknya syarat untuk mengurus perizinan sarang burung walet, sehingga dilakukan penyederhanaan untuk masalah perizinan,”Ujarnya.

Kasongan – Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan menyambut kedatangan pemda Sukamara dalam rangka studi banding tentang pengelolaan sarang walet, Selasa, (19/2/2018) di ruang rapat Bupati Katingan.

Kedatangan pemda Sukamara disambut oleh Sekda Katingan Nikodemus mewakili Bupati Katingan Sakariyas, selain itu juga dalam studi banding tersebut juga hadir Kepala DPM dan PTSP Elmon Sianturi, Asisten I Sekda Katingan Supriadi Edal.

Sementar itu rombongan pemda Sukamara berjumlah 20 orang diantaranya, Asisten II Sekda Sukamara yang juga ketua rombongan Zulkipli dan wakil ketua I DPRD Sukamara Akhmad Rafikah.

“Kedatangan kami ke Kabupaten Katingan adalah dalam rangka studi banding untuk mengetahui bagaiman prosedur pengelolaan perizinan sarang burung walet di dinas yang terkait,”Ucap Asisten II Sekda Sukamara Zulkipli.

Selain itu juga Zulkipli menyampaikan, bagaimana pemda katingan melakukan maknisme dan proses pemberian izin serta pengawasan kepada pengelola sarang burung walet.

Sementara itu Ketua Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM dan PTSP) Kabupaten Katingan Elmon Sianturi menjelaskan untuk pengelolaan perizinan sarang burung walet pihaknya melakukan penyerdehanaan proses pembuatan perizinan.

“Sebelumnya dirasakan berat oleh masyarakat mengurus perizinan karna banyaknya syarat untuk mengurus perizinan sarang burung walet, sehingga dilakukan penyederhanaan untuk masalah perizinan,”Ujarnya.

Lanjut Elmon, penyederhanaan proses perizinan ada tiga yaitu surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL), izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin usaha pengelolaan dan penguasahaan sarang burung walet (IUPP-SW).

(Tri)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!