DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Penandatanganan Perjanjian Perpanjangan Kontrak Honorer

Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kotim ,Alang Arianto :

2.570 Honorer akan Diperpanjang Masa Kontraknya.

SAMPI,GERAKKALTENG.COM-Mulai hari ini, Rabu (6/2) sampai Jumat (8/2) akan dilakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2018 sekaligus penandatanganan perpanjangan masa kerja tenaga kontrak yang tersebar di seluruh perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebanyak 2.570 tenaga kontrak yang ada nantinya akan
diperpanjang masa kerjanya di instansi masing-masing. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 6-8 Februari di Gedung Serbaguna Sampit. Diharapkan instansi terkait menugaskan sekretaris atau kepala sub bagian yang membidangi tenaga kontrak agar hadir
pada kegiatan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan,
tenaga kontrak yang ada di instansi masing- masing agar mempersiapkan
segala keperluan dan kelengkapan berkas. “Apabila tenaga kontrak tersebut tidak hadir pada saat perpanjangan masa kerja tenaga kontrak yang akan dilakukan
nantinya, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” kata Alang Arianto,
Selasa (5/2). Alang berharap, tenaga
kontrak yang akan melakukan
perjanjian perpanjangan kontark agar selalu bekerja semaksimal mungkin dan
memberikan yang terbaik pada instansi
tempat dia mengabdi. Hal ini sangat penting dilakukan. Jangan sampai keberadaan tenaga kontrak tidak dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Apalagi jumlah
tenaga kontrak tersebut ribuan
jumlahnya, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan
pelayanan,” pintanya. Kepala BKD mengakui, keberadaan tenaga kontrak
di seluruh perangkat daerah yang tersebar di Pemkab Kotim sangat membantu. Hal ini disebabkan masih
kurangnya ASN yang menempati
posisi yang untuk sementara diisi oleh tenaga kontrak. “Masih mengelola tenaga kontrak yang ada atau perpanjangan sesuai penilaian
kepala perangkat daerah masingmasing,” tegasnya. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!