DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Perketat Pengawasan Miras di THM

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Abdul Kadir meminta agar pemerintah daerah bisa lebih memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) di tempat hiburan malam (THM).

SAMPIT,GERAKKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Abdul Kadir meminta agar pemerintah daerah bisa lebih memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) di tempat hiburan malam (THM).

Menurut Kadir, sejauh ini pihaknya mendapat informasi bahwa peredaran miras di THM kian memprihatinkan. “Banyakn jenis miras yang dilarang pemerintah untuk dijual, kembali beredar. Pemda melalui instansi terkait harus melakukan pengawasan dan penindakkan,” ujar Kadir.

Lanjut Kadir, selama ini pihaknya melihat pemda hanya setengah hati melakukan penindakkan di lapangan. Hal itu terlihat dengan maraknya peredaran miras di masyarakat dan THM di dalam kota.

Padahal, jelas Kadir, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 – 5%, jaraknya lokasinya pun harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta rumah sakit.

“Tapi miras masih bebas beredar, padahal sudah ada regulasi yang mengatur dan menertibkanya. Penjualan minuman beralkohol 5% ke atas saat ini sangat mudah dibeli dari sejumlah toko dan THM,” imbuhnya.

Dia turut menyayangkan, jangan sampai masyarakat menujukkan taringnya dengan bertindak sendiri turun ke lapangan. Tentunya itu membuktikan kinerja dari instansi teknis itu sangat lemah.(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!