DPRD KatinganKatingan

Akomodir Aspirasi Masyarakat Lewat Reses

“Sesuai jadwal, pelaksanaan reses mulai 9-4 April 2019,” kata Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa SH, Rabu (10/4/2019).

gerakkalteng.com – KASONGAN – Unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan yang berjumlah 25 orang, kembali  mengadakan kujungan reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Sesuai jadwal, pelaksanaan reses mulai 9-4 April 2019,” kata Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa SH, Rabu (10/4/2019).

Adapun tujuan reses tersebut, diantaranya mengakomodir aspirasi masyarakat di masing-masing dapil. Selain itu, memantau hasil kegiatan dan program yang sudah dilaksanakan pemerintah daerah di lapangan.

“Hasil reses ini, akan disampaikan melalui rapat paripurna di DPRD.  Nantinya, kita akan mengundang Bupati, para Kepala SOPD, pimpinan FKPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya,” jelas Mantir.

Unusur pimpinan dan anggota DPRD Katingan yang mengikuti reses sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Badan Musyawarah (Banmus), dibagi menjadi tiga zona. Reses ke Dapil Katingan I, antara laian diiukuti oleh Endang Susilawatie SPd MPd, Realita SPd, Dahlia AMd, Sunartie, Hj Rusdiana SE, Marserius dan lain-lain.

Kemudian ke Dapil Katingan II, diantaranya H Alfujiansyah S.Sos, Riming AMd, Lantejul, Penyang dan Dobe. Sedangkan untuk Dapil Katingan III, diantaranya Ignatius Mantir L Nussa SH, Supriadi, Esenhover, Drs Bhakti Gunawan, Enardo ST, Muhammad Efendi S.Hut, Sugianto dan beberapa anggota dewan lainnya.

Sedangkan wilayah yang dikunjungi, untuk Dapil Katingan I meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Tewang sangalang Garing dan Pulau Malan. Selanjutnya Dapil Katingan II, meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala. Sedangkan Dapil Katingan III meliputi Kecamatan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Katingan Hulu, Marikit, Petak Malai dan Bukit Raya.

Menurut mantir, di sela reses tersebut bisa saja jika anggota DPRD mau mengikuti kampanye Pemilihan Legeslatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres). Namun, mereka wajib untuk membuat dan mengajukan izin.

“Kalau melaksanakan kampanye terbuka, anggota DPRD yang bersangkutan harus mengajukan izin cuti. Sehingga, mereka diperbolehkan untuk tidak mengikuti reses. Tapi, harus benar-benar dipergunakannya untuk berkampanye,” kata Politisi PDI Perjuangan ini. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!