Katingan

Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Tumbang Manggu di Ringkus

Barang bukti yang diamanakan dari kedua tersangka, empat (4) paket narkotika jenis sabu-sabu, dua (2) buah bong siap pakai, dua (2) buah pipet kaca, satu (1) buah timbangan warna hitam silver merk pocket scale serta sejumlah uang tunai sebanyak Rp. 10.250.000.

KASONGAN – Jajaran Polres Katingan meringkus dua (2) orang tersangka pelaku tidak pidana narkotika,  yaitu Halimansyah (35) dan Salihin (33).

Kedua tersangka diringkus oleh jajaran polsek sanaman mantikei dan petak malai bersama dengan kasatres narkoba pada rabu, (3/4/2019) dirumah barak jalan. UPM RT.013/RW. 006 desa tumbang manggu kecamatan sanaman mantikei sekitar pukul 00.05 wib.

Barang bukti yang diamanakan dari kedua tersangka, empat (4) paket narkotika jenis sabu-sabu, dua (2) buah bong siap pakai, dua (2) buah pipet kaca, satu (1) buah timbangan warna hitam silver merk pocket scale serta sejumlah uang tunai sebanyak Rp. 10.250.000.

Ketika dikonfirmasi, kamis (4/4/2019) Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Ipda Fedrick Liano, menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula ketika mendapatkan informasi via telpon dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

“Dengan adanya informasi tersebut, kasatresnarkoba bersama dengan satnarkoba polres katingan melakukan penyelidikan sekitar TKP dan benar bahwa adanya  pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang disampaikan,”ujarnya

Lanjut Kapolsek, dengan adanya perintah Kapolres maka pihaknya melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.05 wib (3/4) di tempah barak kedua tersangka dan segera dilakukan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan seluruh bagian barak serta pekarangan tempat tinggal keduanya, maka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,”pungkasnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka akan dikenakan hukuman tindak pidana narkotika pada pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!