Gunung MasHEADLINE
Bawaslu Gumas Resmi Gugurkan Dua Laporan Tindak Pidana Pemilu
FOTO : Ketua Bawaslu Gunung Mas, Walman Tristanto.
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto mengatakan, pihaknya resmi menggugurkan dua laporan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Ipong Iwan Sagi dan Hartalit.
“Berdasarkan hasil rapat kedua bersama tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian maka disimpulkan bahwa laporan keduanya gugur alias tidak bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya, Selasa (21/5/2019).
Keputusan itu setelah melalui pelbagai pertimbangan yang cukup matang hingga pembuktian yang mendalam.
“Berdasar klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Gumas kepada pelapor maupun saksi yang diajukan pelapor, pihak terlapor, KPU Gumas, dan keterangan saksi ahli maka dinyatakan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana dilaporkan,” bebernya.
Keputusan Bawaslu Gunung Mas tersebut bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada pihak yang boleh mengganggu gugat.
“Kedua laporan itu terkait dugaan PPS yang tidak mengumumkan formulir C1 dan dugaan hilangnya suara milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” pungkasnya. (hms/srn)