DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

DPRD Balangan Studi Banding Penataan OPD di Palangka Raya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Palangka Raya, Sitti Masmah, serta sejumlah jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Rabu (22/5/2019).

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -DPRD Palangka Raya menerima kedatangan rombongan DPRD Balangan dalam kegiatan studi banding pembahasan peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kedatangan para wakil rakyat dari kabupaten tetangga Provinsi Kalimantan Selatan ini, diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Palangka Raya, Sitti Masmah, serta sejumlah jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Rabu (22/5/2019).

Rusdiansyah, pimpinan rombongan sekaligus ketua Komisi I DPRD Balangan mengatakan jika kedatangan pihaknya adalah ingin mempelajari lebih jauh mengenai penerapan PP tersebut.

“Palangka Raya kami nilai salah satu wilayah yang berhasil menerapkan PP ini. Semoga ada hal positif yang kami ambil pada studi banding ini,”jelasnya.

Sekwan Kota Palangka Raya, Sitti Masmah menjelaskan jika secara umum struktur OPD di Kota Palangka Raya terdapat penggabungan dan pemecahan.

“DPRD dan Pemko Palangka Raya sendiri pada saat PP ini di sosialisasikan, telah melakukan kaji banding serta melakukan konsultasi untuk menyusun struktur OPD,”ungkapnya.

Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, kaji banding antar pemerintah daerah sangat bagus dalam menggali dan berbagi nformasi.

“Tema yang dibahas juga memang sedang hangat untuk dilakukan koordinasi pemerintah daerah tentang penataan kelembagaan,” ujarnya.

Adanya kelembagaan yang baru selama ini imbuh Hera, tentu tidak lepas dari kajian sehingga menjadi peraturan yang secara konsekuensi harus dijalankan pemerintah daerah.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!