Katingan

Dua Pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Pulau Malan Berhasil Dibekuk

Kedua pria yang diamankan berinisial L alias Oles (34) dan KR alias Sekedew (41) karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Kedua pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda namun merupakan satu jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pulau Malan. Dan dari tangan kedua tersangka diamankan sebanyak 10,03 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kasongan. Gerakkalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Katingan dan Polsek Tewang Sangalang Garing, berhasil menangkap dua orang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Selasa (18/6) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua pria yang diamankan berinisial L alias Oles (34) dan KR alias Sekedew (41) karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Kedua pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda namun merupakan satu jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pulau Malan.

Dan dari tangan kedua tersangka diamankan sebanyak 10,03 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K, Kamis (20/6/2019) ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, yang mana tersangka L ditangkap dikediamnaya di desa Tura sedangkan KR di rumahnya Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan.

Barang bukti yang diamanakan dari tersangka L yaitu seberat 5,6 gram dalam plastik transparan dan uang sebesar Rp.500.000, sementara itu barang bukti dari tangan Kr ditemukan sebanyak 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,43 gram, serta sebuah bong alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca dan potongan sedotan.

“Pada saat dilakukan penyergapan oleh gabungan Satresnarkoba Polres Katingan dan Polsek Tws Garing, dari tangan kedua nya ditemukan barang bukti dua paket besar dan 15 paket kecil sabu seberat 10,03 gram serta uang Rp.500.000, diduga hasil penjualan,”terang kapolres.

Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Pulau Malan. Kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya pertama mengamankan tersangka L lalu dilakukan pengembangan yang akhirnya ditangkapnya tersangka KR.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya kami berhasilnya mengamankan dua pelaku yang merupakan satu jaringan pengedar Narkoba di wilayah Pulau Malan,”Ujar Kapolres.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Katingan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka di kenakan pasal 114 (1) atau 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!