DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Kasus Ratusan Securiti PT Makin Belum Selesai, KSBSI Kotim Bakal Demo Lagi

SAMPIT, Gerakkalteng.com – Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi mempertanyakan tindaklanjut yang dilakukan Disnaker Provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten atas surat menteri tenaga kerja yang dikeluarkan pada 9 april 2019 lalu.

Surat yang di tanda tangani oleh direktur jenderal pengawasan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, yang merupakan tindaklanjut Surat dari federasi KSBSI Kotim baru ini yangmana berkaitan dengan kasus dugaan PHK tanpa pesangon antara ratusan Securiti dengan PT Katingan Indah Utama (KIU),PT WYKI, MSK,dan PT SISK,(Makin Group) yangmana sampai hari ini belum ada penyelesaian tanggungjawab oleh pihak perusahaan.

“Tentunya kepedulian dari Disnaker dalam membantu penyelsaian ini secara adil sangat diinginkan oleh semua pihak, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutny ini yang kita tanyakan dan ini berkaitan dengan tanggungjawab mereka terhadap negara untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan tenaga kerja,” Ujarnya Jumat (28/6).

Abadi juga meminta agar instansi terkait baik bisa memprioritaskan permasalahan ini sehingga tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap kinerja mereka selama ini dalam menyelesaikan setiap perkara tenaga kerja dengan pihak investor di daerah.

“Apa yang dituntut oleh karyawan securiti ini merupakan hak mereka, dimana ketika terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan bersangkutan, wajib memberikan Uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang pergantian hak yang besarannya sudah di atur dalam pasal 156 undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003, dan itu merupakan tanggung jawab murni yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan,”Imbuhnya.

Bahkan Abadi memaparkan, dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa empat anak perusahaan (makin group) tersebut telah melakukan outsoursing terhadap tenaga satuan pengamanan kepada PT BAP yang juga didasari bukti surat Direksi PT.Matahari Kahuripan Indinesia (Makin) di jakarta 20 juni 2016 lalu.

“Bahkan isi surat itu jelas bunyinya, yakni berkaitan dengan penyerahan pengelolaan tenaga satuan keamanan untuk di outsoursing. Dan ditindaklanjuti oleh direktorat sumber daya manusia dan legal, direktur atas nama Udiati, ditanda tangani di Jakarta pada 2 agustus 2016 lalu, artinya hal ini sudah dilakukan semenjak tahun tersebut,” Urainya.

Abadi juga menjelaskan pada tahun 2018 lalu tepatnya bulan September, PT Makin secara sepihak melakukan penyerahan kembali pengelolaan tenaga satuan keamanan untuk di outsoursing ke PT COPS, dengan di ikuti penerbitan surat kepada masing-masing Sicuriti perusahaan yang berisi karyawan telah di outsoursing atau berakhir masa kerja pada tanggal 1 september 2018.

“Dalam hal ini sudah jelas ada indikasi tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yakni ingin menghilangkan masa kerja agar karyawan agar tidak dikenai kewajiban membayar pesangon Dan sebagainya ketika terjadi pemutusan hubunggan kerja kepada karyawannya,” Bebernya.

Dengan dalil bahwa pt makin tidak melakukan PHK, sementara jika mngacu pada aturan bahwa hubungan kerja adalah hubungan hukum untuk melakukan pekerjaan antara suatu perusahaan yang -diwakili oleh pengurusnya (cq. pengusaha)- dengan seseorang pekerja/buruh -secara personal- yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja(vide Pasal 1 angka 1 jo Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Caleg PKB yang terpilih pada Pileg 2019 ini juga memaparkan dalam perjanjian kerja sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f UU No 13 Tahun 2003, sudah mengatur bahwa di sebutkan nama dan alamat perusahaan (sebagai pemberi kerja) nama dan alamat pekerja atau buruh (sebagai penerima kerja), jabatan atau jenis pekerjaan pekerja atau buruh, tempat dilakukannya pekerjaan,serta syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak (termasuk besarnya upah).

“Perlu diketahui ketika terjadi Outsorsing kepada karyawan dan penyerahan karyawan terjadi antara PT Makin dengan COPS maka perusahaan asal selaku penanggungjawab karyawan harus memenuhi kewajibannya karena jelas adanya perbedaan badan hukum,” Jelasnya.

Selain itu menurutnya aturan tersebut tidak berlaku untuk PT Makin, bahkan pemerintah dinilai terkesan tidak ada langkah untuk menyuarakan aturan tersebut, faktanya ketika dilakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja instansi terkait tidak berkutik.

“Kami tetap komitment, dalam kasus ini kami akan melakukan aksi demo kembali apabila dalam waktu dekat ini tidak ada tindaklanjutnya terkait permasalahan ini. Kami juga berharap aparat penegak hukum, pihak Kepolisian Kejaksaan dan KPK agar bisa melakukan audit sebagai langkah penegakan aturan,” Tukasnya.(so)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!