DPRD Gunung MasHEADLINE

BPD Musti Pahami Fungsi dan Wewenang

"Kepada anggota BPD di delapan desa di Rungan Hulu dan Rungan Barat yang baru saja dilantik, kami ingatkan jangan cuma menjadi pelengkap atau pengaman kebijakan pemerintah desa saja. Mereka juga harus memahami tugas dan fungsinya," tukas H. Gumer, Selasa (2/7/2019).

FOTO : Ketua DPRD Gunung Mas, H.Gumer

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, H. Gumer mengingatkan, seluruh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerahnya agar memahami fungsi dan wewenangnya selama menjalankan tugas.

“Kepada anggota BPD di delapan desa di Rungan Hulu dan Rungan Barat yang baru saja dilantik, kami ingatkan jangan cuma menjadi pelengkap atau pengaman kebijakan pemerintah desa saja. Mereka juga harus memahami tugas dan fungsinya,” tukas H. Gumer, Selasa (2/7/2019).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, salah satu tugas utama anggota BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja perangkat desa.

“Selain itu tugas BPD juga menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyelenggarakan musyawarah BPD. Kemudian mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja harmonis dengan pemerintah dan lembaga desa lain, serta menjalankan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Menurut H. Gumer, setiap anggota BPD harus mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

“Saya berharap, BPD dan kepala desa bisa menjalin kerja sama yang baik, demi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga jalannya roda pemerintahan desa berdampak signifikan pada meningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!