HEADLINEHukum dan Kriminal

Kantongi Sabu dan Extacy, Warga Bartim Ditangkap Polisi

"Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah," kata Kasat Narkoba AKP Sanip, Sabtu (2/4/2022). 

Foto : Tersangka inisial I (23) saat menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Barito Timur.

GERAKKALTENG.com – Tamiang Layang – Satres Narkoba Polres Barito Timur menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan extacy inisial I (23) tahun warga Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Narkoba Polres Barito Timur AKP Sanip membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah,” kata Kasat Narkoba AKP Sanip, Sabtu (2/4/2022).

Informasi tersebut, kata Sanip, langsung ditindak lanjuti bagian anggota Sat Narkoba Polres Barito Timur untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa terlapor baru kembali dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan sedang berada di rumahnya di Kecamatan Dusun Tengah.

“Pada Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 13.30 WIB anggota Satnarkoba Polres Barito Timur yang saya pimpin langsung menuju rumah terlapor dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelas Kasat.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sepasang kaos kaki warna hitam yang terlapor letakan pada dinding kamar mandi rumah terlapor, setelah dibuka ditemukan 5 bungkus balutan lakban warna hitam yang berisikan 5 paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 508,16 gram dan 18,5 butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex warna kuning berlogo kuda.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ags/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!