DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Mantan Wakil Ketua DPRD Kembalikan Mobil Dinas

Mantan Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya periode 2014-2019, Ida Ayu Nia Anggraini.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Mantan Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya periode 2014-2019, Ida Ayu Nia Anggraini memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan aset pemerintah berupa mobil dinas kepada Sekretariat Dewan kota Palangka Raya.

Pengembalian mobil dinas tersebut dilakukan Nia setelah masa jabatan dirinya sebagai anggota DPRD Palangka Raya telah berakhir pada 14 Agustus 2019 yang lalu, serta seiring dengan dilantiknya anggota DPRD yang baru.

Sekretaris Dewan Kota Palangka Raya, Sitti Masmah melalui Kepala Bagian Umum dan Keuangan Trisnamanda mengatakan, aset yang dikembalikan adalah berupa mobil dinas jenis Toyota Innova, dengan nomor polisi KH 6 AU.

“Adapun kondisi kendaraan dikembalikan dalam kondisi lengkap dan masih sangat layak untuk digunakan,”ungkapnya, usai menerima pengembalian mobil dinas yang diwakili pihak Ida Ayu Nia Anggraini , Senin (19/8/2019).

Lebih lanjut Trisnamanda mengatakan, pihaknya sudah menyurati para jajaran anggota DPRD periode sebelumnya, khususnya mereka yang tidak kembali duduk dalam periode 2019-2024, diharapkan untuk bisa mengembalikan sejumlah aset milik pemerintah.

“Hari ini Ibu Nia sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya kepada Setwan dengan baik. Kita berharap bisa diikuti yang lainnya,”harap dia.

Disebutkan, selain Ida Ayu Nia Anggraini pihak Setwan juga sudah menyurati Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Chrismes G Djaga perihal pengembalian aset tersebut. Seperti diketahui, Chrismes pun kembali gagal untuk meraih kursi DPRD Palangka Raya periode 2019-2024.

“Pak Chrismes sudah kami sampaikan suratnya, dan menunggu tindaklanjut. Sesuai peraturan, aset milik pemerintah harus dikembalikan minimal satu bulan sebelum habis masa jabatan berakhir dan maksimal satu bulan setelah masa jabatan berakhir,”tutup Trisnamanda.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!