Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahKorupsi

Kejati Kalteng Mulai Periksa Saksi Dugaan Kasus Multiyears Barsel

"Perkara yang ditangani sebelumnya, dilakukan penyelidikan oleh Kejari Buntok, kemudian ditarik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terkait proyek multi years yang ada di Buntok. Tapi prosesnya masih tingkat penyelidikan," terangnya.

FOTO : Kasi Penkum Kejati Kalteng, H. Rustianto ketika diwawancarai awak media di depan kantornya, Senin (16/9/2019).

gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) paket proyek pembangunan berskema pembiayaan tahun jamak (Multiyears) di Kabupaten Barito Selatan, kini para saksinya mulai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Kasus Tipikor yang perkaranya diambil alih Kejati Kalteng itu, dibenarkan Kepala Kejati Kalteng, Adi Sutanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), H. Rustianto, kepada awak media di kantornya, Senin (16/9/2019).

“Perkara yang ditangani sebelumnya, dilakukan penyelidikan oleh Kejari Buntok, kemudian ditarik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terkait proyek multi years yang ada di Buntok. Tapi prosesnya masih tingkat penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, diakui oleh Rustianto, bahwa untuk kapan mulai dilakukannya penyelidikan perkara tersebut oleh Kejati Kalteng, dirinya sendiri tidak tahu pasti waktu tepatnya.

“Ya sejak mulai diperiksa ini, saya juga belum lihat surat perintahnya,” ucapnya.

Sebelumnya, perkara dugaan Tipikor dalam pelaksanaan proyek berskema pembiayaan tahun jamak periode tahun 2018-2020 yang menelan biaya APBD Barsel sebesar Rp 300 miliar tersebut, sempat ditangani oleh pihak Kejari Barsel.

Dalam proses penyelidikan perkara itu, sedikitnya 25 orang yang terdiri dari pejabat di lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Barsel, beberapa pimpinan DPRD Barsel dan kontraktor pemenang tender proyek diperiksa oleh penyidik Kejari sejak 22 September 2018 lalu.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa ditemukan adanya maladministrasi dalam perencanaan dan penganggaran ketujuh paket proyek tersebut.

Maladministrasi yang dimaksud, adalah tidak ditemukannya post anggaran untuk ketujuh paket proyek multi years tersebut di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Barsel tahun anggaran 2018, namun pelelangan tetap dilakukan meskipun hanya berdasarkan MoU antara Legislatif dan Eksekutif saja. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!