DPRD KatinganKatingan

Polisi Selidiki 6 Perusahaan Terkait Kasus Karhutla

“Ada enam perusahaan di katingan saat ini ditangani, semua nya masih dalam proses tahap penyelidikan,”ujar Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Senin (23/9/2019).

Kasongan. Gerakkalteng.com – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Katingan melibatkan sebanyak enam perusahaan. Sehingga pihak kepolisian  dan kementrian lingkungan hidup  (KLH) RI juga turun tangan untuk menangani kasus Karhutla di wilayah Kabupaten Katingan.

“Ada enam perusahaan di katingan saat ini ditangani, semua nya masih dalam proses tahap penyelidikan,”ujar Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Senin (23/9/2019).

“Empat diantaranya ditangani oleh Polda Kalteng, satu ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup serta satunya lagi ditangani oleh Polres Katingan,”Terang Kapolres.

Enam perusahaan tersebut yaitu, PT. PEAK, PT, PUM, PT. HSL, PT. MTP, PT. SAS serta PT. AUS.

“Dampak dari karhutla ini memang benar-benar sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari aspek pendidikan, pemerintah setempat baik itu provinsi maupun kabupaten setempat sudah mengeluarkan surat edaran libur nya para pelajar, sehingga ini merugikan di segi pendidikan,”Pungkasnya.

Selain itu dari aspek kesehatan kualitas udara sangat tidak sehat. “Saat ini indeks standar pencemaran udara sudah masuk kategori kelima yaitu kategori berbahaya,”Jelas kapolres.

Untuk itu, Kapolres berharap agar masyarakat tidak  melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun untuk membuka lahan perkebunan.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!