Hukum dan KriminalKatingan

Bejat Oknum Kades Dan Dua Perangkat Desa Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

"Oknum Kades beserta dua oknum perangkat desa tersebut ternyata melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020,"Ujar Kasat Reskrim.

KASONGAN –Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, Hen (47) beserta perangkatnya Alw (39) dan Nik (24) diduga mencabuli seorang perempuan Bunga (17) (bukan nama asli) yang masih dibawah umur sebanyak delapan kali.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, S.H., kepada awak media, Rabu (8/7/2020) ketiga tersangka yakni oknum kades Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing beserta dua perangkat desa ternyata melakukan aksi bejatnya sudah sejak lama.

“Oknum Kades beserta dua oknum perangkat desa tersebut ternyata melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020,”Ujar Kasat Reskrim.

Adapun korban masih berusia 17 tahun, dan merupakan siswi salah satu sekolah menengan atas di Kecamatan Tewang Sangalang Garing

“Berdasarkan keterangan dari korban, persetubuhan ini terjadi ditempat berbeda, mulai dari perumahan Guru SMP-1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, di semak kebun Desa, di rumah Kades hingga dikantor Desa Tewang Manyangen,”Jelas Iptu Adhi Heriyanto.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka Nik (24) tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan Tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir.

“Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan dibawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu,”pungakasnya.

Tersangka Alw (39) mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa Tewang Manyangen. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, saat ditengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh kesemak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain.

Sedangkan tersangka Hen (47) melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan korban diminta untuk kerumah Kepala Desa, disana tersangka mengikuti korban, sesampai dirumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.

Kemudian juga tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memfotocopy KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa kedapur kantor desa hingga disetubuhi.

“para Tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan tersangka Hen dan Alw, Selasa (7/7) malam sedangkan Nik, Rabu (8/7) dini hari. Dari ketiga tersangka berbeda banyaknya telah melakukan persetubuhan, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,” tandasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”imbuhnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!