DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Siapkan ADM, Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Afendie, Selasa (15/9/2020).

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Sejak November tahun lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, resmi meluncurkan inovasi dibidang kependudukan berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Layaknya ATM, mesin tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pengurusan surat kependudukan secara mandiri.

Bagi Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri, terutama melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, menangkap langsung peluang inovasi itu untuk meningkatkan pelayanan publik bidang kependudukan.

“Pemko Palangka Raya saat ini tengah menyiapkan satu unit mesin ADM yang akan dipergunakan untuk melayani pengurusan data kependudukan masyarakat Kota Palangka Raya,”ungkap Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Afendie, Selasa (15/9/2020).

Ia mengungkapkan, pengadaan alat cetak mandiri itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat layanan berbagai dokumen kependudukan secara mandiri.

“ADM secara administrasi sudah dilakukan proses serah terima dari kementerian kepada Pemko Palangka Raya. Akan kita upayakan agar ADM tersebut segera dapat dioperasionalkan,”ujarnya.

Afendie mengatakan saat ini ADM tersebut masih diamankan pihak ketiga. Pihaknya juga masih fokus pada penentuan lokasi yang strategis serta menyiapkan sarana pendukung seperti jaringan listrik dan jaringan internet.

“Rencananya ADM itu akan kami tempatkan di depan RSUD Doris Sylvanus. Jika semua sudah siap, maka ADM akan segera dikirim ke Palangka Raya dan segera dapat digunakan untuk melayani masyarakat kita,” bebernya.

Ditambahkan Afendie di awal operasional nanti, pihaknya akan menempatkan petugas khusus untuk membantu masyarakat mengoperasionalkan alat tersebut, seraya juga melakukan sosialisasi dan edukasi sehingga masyarakat dapat mengoperasionalkannya sendiri.

“Selain dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat pindah domisili, ADM tersebut juga bisa melakukan pencetakan KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA),” sebutnya.

Secara umum, Afendie menjelaskan, masyarakat bisa menggunakan sidik jari atau password untuk mengakses ADM dan mencetak dokumen yang dibutuhkan. Untuk memperoleh password, maka harus ada permohonan yang diajukan oleh masyarakat kepada pihak Disdukcapil.

Selama masyarakat tidak memberikan password yang diberikan secara unik oleh sistem, maka data kependudukan yang dimiliki warga akan tetap aman dan tidak bisa diakses oleh masyarakat lain yang juga mengakses ADM.

Selebihnya Afendie menyatakan, layanan melalui ADM bisa diakses dengan durasi waktu yang lebih leluasa atau tidak lagi tergantung pada jam layanan perkantoran.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!