DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Pemkab Segera Akan Teliti Laporan Terkait Demo Buruh di Sampit

Bupati Kotim Supian Hadi melalui Staf Bupati Kotim Sutaman mengatakan, dokumen terkait permasalahan itu sudah diterima.

SAMPIT – Pada Senin (15/7/) pagi ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kotim. Kedatangan para pendemo itu untuk menuntut hak ke PT Agro Bukit, PT Bangkit Giat Usaha Mandiri (BUM) dan Kelompok Tani Hutan Jirak Sepakat Jaya.

Bupati Kotim Supian Hadi melalui Staf Bupati Kotim Sutaman mengatakan, dokumen terkait permasalahan itu sudah diterima.

“Dokumen tersebut permasalahan di perusahaan sawit. Kami akan membaca secara keseluruhan dan juga akan melakukan kroscek nantinya jika diperlukan. Ini melibatkan lintas perangkat daerah di dalamnya. Selain itu, aturan dan juga perlakuan dari perusahaan sawit kepada warga atau karyawan akan kami selidiki terlebih dahulu. Artinya tidak langsung kami simpulkan. Ada proses yang harus dilalui,” jelasnya, Selasa (16/7/2019).

“Kami akan cermati, teliti dan dilakukan validasi. Yang terpenting adalah solusi akan masalah yang terjadi di lapangan, tentu berdasarkan fakta, data di lapangan. Sehingga kami bisa selesaikan dengan benar,” ungkapnya.

Sutaman juga menambahkan, kepada perkebunan sawit agar dapat menunaikan kewajibannya. Karena dia mendengar ada karyawan yang mengonsumsi air tidak layak dan sangat membahayakan kesehatan. “Pro rakyat harus benar-benar tercipta di Bumi Habaring Hurung ini. Pro rakyat bukan hanya slogan tapi harus dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Heru Rio Wibisono menjelaskan, masalah yang terjadi di PT Agro Bukit ini dalam proses dan akan ditindak lanjuti. Bahkan dalam mediasi tidak ada kata sepakat.

“Kami akan menunggu di Peradilan Hubungan Industrial di Palangka Raya. Untuk PT BUM sendiri sampai saat ini masalahnya sudah ditindaklanjuti. Tim sudah turun ke perusahaan yang bersangkutan untuk meminta jawaban dari masalah tersebut,” jelasnya.

Begitu pula dengan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya. “Masalah kelompok tersebut bukan kewenangan Disnakertrans. Jadi kami tidak bisa memberikan jawaban. Sudah ada tupoksinya. Yakni di bagian pengawasan di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!