Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINEKorupsi

LP3KRI Minta Polres Barsel Usut Dugaan Korupsi

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, ada beberapa kejanggalan dalam proses pembangunan gedung sekolah yang nantinya digadang-gadang sebagai sekolah unggulan tersebut.

Foto : Koordinator LP3KRI Barsel dan Bartim, Latif Kamarudin.

gerakkalteng.com – BUNTOK – Koordinator Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Barito Selatan dan Barito Timur Latif Kamarudin meminta, jajaran Polres Barsel serius mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan SMKN 3 Buntok.

“Kami minta Kepolisian serius mengusut kasus ini!” disampaikan oleh Latif kepada awak media, Kamis (12/3/2020).

Menurut dia, pengusutan terhadap adanya dugaan tipikor dalam pelaksanaan pembangunan SMK unggulan yang berlokasi di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan dengan sumber pendanaan APBN Tahun 2018 itu, sudah tepat dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Pasalnya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, ada beberapa kejanggalan dalam proses pembangunan gedung sekolah yang nantinya digadang-gadang sebagai sekolah unggulan tersebut.

“Kami sudah menduga memang ada beberapa hal yang menurut kami janggal dalam proses pembangunan SMK 3 itu,” tudingnya.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut ungkap Latif, adalah perubahan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) kegiatan, yang terjadi hingga tiga kali tanpa adanya dilakukan adendum.

“Menurut sumber kami, salah satu anggota panitia pembangunan, bahwa ada perubahan RAB sampai tiga kali dalam pelaksanaan kegiatan swakelola tersebut, dan itu tanpa ada dilakukan adendum,” bebernya.

Selain itu, pembangunan SMK 3 itu juga sebenarnya berbentuk swakelola, namun pada kenyataannya proyek dikerjakan dengan menggunakan jasa kontraktor sebagai otoritas yang diberikan kewenangan sepenuhnya dalam proses pembangunan secara keseluruhan.

Hal tersebut, disebutkannya sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku, apabila mengacu pada LKPP Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola yang berdasarkan pada Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam peraturan dimaksud, disebutkan bahwa pekerjaan harus melibatkan unsur organisasi masyarakat (Ormas).

“Maka patut dipertanyakan kenapa pembangunannya (SMK 3) otoritas sepenuhnya diserahkan kepada sebuah perusahaan dan bukan kepada ormas sebagaimana diperintahkan oleh UU?” cetusnya.

Lebih lanjut, dijabarkannya lagi, ia menyangsikan kemampuan CV. Dea sebagai kontraktor pembangunan SMK 3, karena menurutnya sangat bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi, pasalnya berdasarkan kemampuan secara ukuran finansial dan pengalaman kerja, karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang ditetapkan dan diatur di dalam UU dan peraturan turunan lainnya.

Situasi tersebut, ujarnya, patut dicurigai bahwa ada pejabat-pejabat dari instansi dan lembaga tertentu yang turut diuntungkan dalam perekomendasian perusahaan penyedia jasa dimaksud sebagai pelaksana kegiatan.

“Bagaimana dengan kualifikasi yang diatur di dalam UU jasa kontruksi, apakah CV. Dea mampu secara kualifikasi yang merupakan syarat utama penyedia jasa kontruksi sebelum ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan, apalagi ini dananya besar, atau jangan-jangan ada pejabat instansi yang turut diuntungkan dengan penetapan CV. Dea sebagai pelaksana kegiatan?” tukasnya mempertanyakan.

Selain itu, pemindahan lokasi pembangunan dari usulan awal yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Kalahien, juga diinformasikan menuai kontra.

Sebab, lahan yang semula diusulkan adalah di lokasi jalan Padat Karya Kalahien – Penda Asem, jadi dipindahkan di lahan yang berada di lokasi Jalan Buntok – Palangka Raya, yang mana diketahui tanah tersebut merupakan hak milik keluarga pemilik CV. Dea selaku pelaksana pekerjaan.

“Saya mengendus adanya persekongkolan antara pejabat instansi dan kelompok masyarakat tertentu, agar lahan tersebut dipindahkan dan dibangun di lahan hak milik keluarga pemilik perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek tersebut!” tandasnya. (tam/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!