Palangka Raya
Kelurahan di Palangka Raya Miliki Pos Bantuan Hukum

Foto: Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini
GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
“Dari 30 total kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya, maka 100 persen telah menyediaan akses bantuan hukum atau posbankum bagi masyarakat,” katanya, Sabtu (8/11/2025).
Zaini berharap, dengan adanya posbankum ini bisa memberikan akses kepada seluruh masyarakat untuk menerima bantuan hukum.
Disisi lain, kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum ringan, tanpa harus langsung berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang ringan-ringan itu bisa diselesaikan di posbankum. Jadi sedikit-sedikit tidak harus naik ke penegak hukum. Gunanya itu, supaya keadilan bisa dirasakan dari hal-hal yang paling kecil,” terangnya.
Lebih jauh Zaini menyampaikan, bahwa keberadaan Posbankum merupakan bentuk nyata dari pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan prinsip setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak hukum yang sama.
“Keadilan itu adalah tuntutan dari seluruh masyarakat, dimulai dari hal-hal yang paling kecil. Semua mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan yang sama,” katanya.
Perlu diketahui imbuh Zaini, Menteri Hukum beberapa waktu lalu secara simbolis telah membuka pelatihan bagi para petugas posbankum, guna menandai kegiatan pelatihan serupa dapat dilaksanakan di masing- masing kantor-kantor kelurahan,yang telah memiliki Posbankum. (Pem/*)



