DPRD Kalimantan Tengah
Yetro: Dewan Adat Jadi Kunci Sengketa Tanah
Gerakkalteng.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bersama Pemerintah Provinsi Kalteng.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Yetro Midel Yoseph, menegaskan bahwa proses pembahasan ini secara aktif melibatkan masyarakat serta organisasi dan lembaga adat setempat.
“Pasti. Salah satu komponen atau struktur yang masuk dalam tim yang nanti berperan dalam sengketa ini nanti adalah teman-teman dari dewan adat,” ujar Yetro, Selasa, (08/09/26).
Ia menjelaskan, keberadaan Damang, Mantir, dan tokoh adat lainnya dianggap sebagai garda terdepan dalam memberikan solusi serta meredam perselisihan konflik pertanahan di tingkat akar rumput.
“Jadi ada semacam musyawarah mufakat dulu sebelum berproses ke tingkat yang lebih tinggi. Jadi, ada perannya yang utama lah kalau kita lihat kepentingan terhadap dewan adat itu,” kata Yetro.
Yetro menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat rampung pada Desember tahun ini.
“Targetnya tahun ini, Desember nanti kita upayakan selesai. Tapi waktu itu kira-kira akan tercapai lah, karena kita masih punya PR (pekerjaan rumah) Raperda-Raperda lain yang harus kita selesaikan terutama yang inisiatif DPRD,” pungkasnya.
(rn)



