DPRD Kota Palangka Raya

Pentingnya Pelaksanan RAT Bagi Koperasi

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi merupakan suatu tempat atau kondisi, dimana akan ada pembahasan tentang persoalan yang timbulh dalam kegiatan koperasi, dan kemudian mencari jalan keluar penyelesaian untuk mengatasi persoalan tersebut.

Rapat anggota tahunan sendiri memiliki fungsi untuk menetapkan anggaran dasar dan kebijakan umum organisasi, menetapkan rencana kerja, mengesahkan laporan pertanggung jawaban serta menentukan pembagian sisa hasil usaha. Oleh karena itu, penting kiranya koperasi yang aktif untuk segera melaksanakan RAT.
Di Palangka Raya sendiri hingga tahun 2017 yang lalu, hanya sekitar 71 koperasi atau 28 persen dari 253 koperasi yang ada. Meskipun hal tersebut telah melebihi target 25 persen koperasi yang melaksanakan RAT dari Kemetrian Koperasi dan UKM pusat, namun dirasa masih perlu pembinaan lebih dari instansi dan SOPD terkait agar koperasi-koperasi yang ada untuk segera melaksanakan RAT.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, beberapa waktu yang lalu mengatakan RAT adalah salah satu tolak ukur dalam menilai apakah koperasi yang ada itu masih sehat atau tidak. Sebab menurut Alfian, koperasi yang telah melaksanakan kewajiban, dalam hal ini pelaksanaan RAT, maka koperasi tersebut benar-benar koperasi yang bergerak sebagaimana fungsinya.

“Karena itu, saya mengharapkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi untuk lebih giat melaksanakan pengayoman dan pendampingan kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT. Yang belum, tentu saja harus segera diarahkan,”katannya, Kamis (28/6/2018).

Lebih jauh, politisi dari Gerindra ini juga mengingatkan kepada Dinas Koperasi untuk terus memantau koperasi-koperasi fiktif ataupun yang tidak aktif. Karena dengan adanya koperasi yang fiktif maupun tidak aktif, akan dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, RAT itu salah satu indikator penilaian terhadap kondisi aktual koperasi yang tersebar diseluruh kecamatan dan kelurahan di Palangka Raya. Kalau tidak ada yang melakukan RAT, silahkan ditegur ataupun diperingatkan, dan jikalau terbukti tidak sehat silahkan dibubarkan saja,’tegas Alfian.

Pada tahun 2018 ini, pihak Dinas Koperasi dan UKM menargetkan minimal 50 persen koperasi melaksanakan rapat anggota tahunan. Dalam pelaksanaanya, Dinas Koperasi akan terus berupaya meningkatkan kualitas SDM pengelola koperasi, yang selama ini menjadi kendala dalam kepengurusan koperasi.

‘Dewan akan terus mendukung kebijakan pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Koperasi, agar tetap mengarahkan koperasi yang belum melaksanakan rapat anggotan tahunannya, agar koperasi tetap sehat dan memenuhi kewajiban kepengurusannya,” tutur Alfian.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!