HEADLINEKalimantan Tengah
Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Kejati Kalteng tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM tersangka korupsi tambang zirkon dengan kerugian Rp1,3 triliun. Foto Ist
GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Chrisway (VC), bersama Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM), Herbowo Seswanto (HS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil sejak 2020 hingga 2025 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan menemukan bukti yang cukup.
“Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Vent Christway yang kini menjabat Kadis ESDM Kalteng, serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan, tersangka VC memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IM sejak 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP-OP).
Sementara itu, tersangka HS diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lain, baik domestik maupun ekspor, tanpa mengikuti aturan. HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP-OP PT IM.
“Akibat perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP-OP kepada PT IM, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Disebutkan, Vent Chrisway dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, rserta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11. Sedangkan Herbowo Seswanto disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025. (Pem/Ist).



