Katingan

Fasilitas Umum Harus Bebas Aktivitas melenceng

RAMAI : Taman Tepi Sungai dan Taman Religi Kasongan selalu dipadati masyarakat. Adanya sejumlah fasilitas permainan anak menambah daya tarik taman yang baru diresmikan tersebut, Senin (30/4).

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Katingan telag membangun sejumlah fasilitas umum di Kasongan. Keberadaannya diharapkan tidak dijadikan sebagai lokasi aktivitas negatif, seperti mesum, kosumsi minuman keras hingga obat terlarang.

Pjs Bupati Katingan Suhaemi mengatakan, dirinya tidak menampik adanya aktivitas tidak produktif tersebut di daerahnya. Sebab itu, dibutuhkan upaya pencegahan guna meminimalisasi aktivitas tersebut.

“Makanya saya minta agar jajaran Satpol PP Katingan melakukan patroli rutin ke beberapa tempat, seperti Taman Pintar KLA, Taman Hijau, Taman Religi, dan fasilitas umum lain,” ungkapnya, Senin (30/4).

Suhaemi menuturkan, daerahnya saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran obat daftar G jenis Carnophen Zenith hingga narkotika.

“Yang perlu diperhatikan juga, yaitu masalah lem fox. Karena banyak anak-anak yang masih SD melakukannya. Padahal mereka tidak tahu dampaknya bagi kesehatan seperti apa, inilah yang masih memprihatinkan,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Philipus Khalolik menambahkan, belun lama ini dirinya iseng untuk berjalan-jalan di penghujung malam seorang diri. Ternyata, ditemukan masih ada aktivitas muda-mudi yang nongkrong di sekitar kawasan taman kota.

“Saya kok bingung, padahal sudah larut malam ternyata masih ada saja yang duduk-duduk. Saya malas juga menegur, karena bukan wewenang kita di kejaksaan,” ujarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Katingan Iptu Gusnawardy menuturkan, penyalahgunaan obat Charnophen di wilayah hukumnya cukup marak. Selain dijual murah, obat terlarang itu juga mudah didapat.

“Kalau masalah ini, yang dihukum hanya pengedarnya saja. Itupun cuma dikenakan UU Kesehatan Nomor 36, sedangkan penggunanya dinyatakan sebagai korban. Tidak bisa diproses, beda dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

Maraknya pengedar obat berbahaya itu dipengaruhi beberapa faktor, seperti tergiur tingginya keuntungan bisnis haram tersebut. Pasalnya, dalam satu keping Charnophen atau berisi 10 butir obat, harganya cuma sebesar Rp 7 ribu.

“Tapi mereka jual dengan harga berkali-kali lipat. Sekali minum, biasanya mereka tenggak 10 sampai 30 butir. Padahal ini merupakan obat rematik, ya kalau dikosumsi secara berlebihan memang bisa bikin sensasi mabuk,” pungkasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!