HEADLINEHukum dan KriminalKatingan

Diduga Abaikan Hak Karyawan Pensiun, PT.PSAM Dilaporkan ke Disnaker Katingan

PALANGKA RAYA – Manajement PT. Persada Sejahtera Agro Makmur (PT.PSAM), grup MSAL diduga melakukan pelanggaran terhadap hak salah satu karyawannya. Permasalahan ini kini dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Katingan.

Dalam hal laporan ke Disnaker Kabupaten Katingan tersebut, pihak perusahaan diduga ingin memberikan hak karyawan yang pensiun secara tidak layak dan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Karyawan tersebut, yakni Purwanto (71), warga Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Ia sudah bekerja selama 9 tahun di PT.PSAM hingga berhenti karena memasuki usia pensiun.

Drs Menteng Asmin, selaku Direktur LSM, Law and Development Wach (LDW) Kalteng yang mendampingi Purwanto dalam permasalahan ini mengatakan, tindakan manajemen PT.PSAM yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan hukum terkait hak-hak karyawan. Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah setempat, agar apa yang menjadi hak karyawan tidak disepelekan oleh pihak perusahaan.

Dijelaskannya, permasalahan berawal dari Purwanto yang sudah usia pensiun untuk bekerja di PT.PSAM. Pada Desember 2022, pihak perusahaan mengirimkan surat pemanggilan terkait pensiunan tersebut.

“Saat itu Purwanto hanya disodorkan uang sebesar Rp 3 Juta, namun ditolak karena merasa tidak wajar” jelas Menteng, Rabu (15/2/2023).

Selanjutnya kata Menteng, sekitar satu bulan kemudian perwakilan dari perusahaan mendatangi kediaman Purwanto dan menyodorkan uang sebesar Rp 9 juta sebagai uang pensiun atas masa kerjanya. Uang tersebut juga ditolak oleh Purwanto, karena apa yang dilakukan pihak perusahaan dalam penghitungan uang pensiun tersebut jelas tidak sesuai dengan masa kerja Purwanto selama 9 tahun di perusahaan.

“Pihak perusahaan dua kali menawarkan pembayaran uang pensiun, namun ditolak karena dirasa nilai yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan masalah hak karyawan yang pensiun” ungkap Menteng.

Terkait permasalahan ini, Menteng mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Disnaker Kabupaten Katingan. Sehingga, ia berharap apa yang menjadi hak dari Purwanto dapat diberikan oleh pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, ia juga mendesak agar PT.PSAM dapat memberikan hak Purwanto sebagai karyawan yang pensiun sesuai aturan. Terlebih Purwanto adalah tenaga kerja lokal yang sudah cukup lama bekerja di PT.PSAM.

“Jika tidak ada titik temu penyelesaian masalah ini, bukan tidak mungkin PT.PSAM akan kami gugat melalui peradilan Hubungan Industrial” tegas Menteng.

Sementara itu, H Rusdi selaku Penasehat PT.PSAM saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti permasalahan tersebut. Namun menurutnya, jika memang sudah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Katingan, maka nanti akan jelas permasalahan tersebut.

“Jika memang sudah dilaporkan ke Disnaker, maka Manager HRD nantinya yang akan dimintai keterangan. Jadi sambil kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya” jelas Rusdi. (bud)
.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!