DPRD KatinganHukum dan KriminalKatingan
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kades Beserta Dua Perangkat Desa di Penjara
Pelaku pencabulan seorang perempuan di bawah umur merupakan oknum Kades Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing serta Hen (46) dan Nik (24) merupakan perangkat desa Tewang Manyangen.
KASONGAN – Kepala Desa (Kades) beserta dua oknum perangkat desa ditahan di Mapolres Katingan lantaran diduga mencabuli seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Pelaku pencabulan seorang perempuan di bawah umur merupakan oknum Kades Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing serta Hen (46) dan Nik (24) merupakan perangkat desa Tewang Manyangen.
Kapolres Katingan AKBP Andri SIswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, S.H., menyampaikan kepada awak media, Rabu (8/7/2020), ketiga oknum tersebut mencabuli perempuan di bawah umur sebanyak delapan kali.
BACA JUGA : BEJAT OKNUM KADES DAN DUA PERANGKAT DESA SETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR HINGGA HAMIL
“Saat ini kades dan dua orang perangkat desa tersebut sudah di tahan di Mapolres Katingan atas dugaan pencabulan terhadap Bunga (17) (bukan nama asli),”Ujar Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto.
“Mereka melakukan aksi pencabulanua sejak bulan juli 2019 hingga mei 2020,”Ungkapnya
Diketahui korban merupakan salah satu siswi di SMA Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.
“Berdasarkan dari keterangan korban, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam,”Imbuhnya.
Saat ini tersangka Hen, Alw dan Nik telah diamankan beserta dengan barang bukti di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut.
(Tri)