Hukum dan Kriminal
Masa Penahanan Habis Kusnadi Melenggang Bebas
PH Kusnadie, Wikarya F Dirun SH ketika sidang Praperadilan |
PALANGKA RAYA ,GK– Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gunung Mas, Kusnadi Bustani Halijam, yang menjadi tersangka kasus penggelapan dapat bernafas lega lantaran bebas demi hukum lantaran masa penahanannya telah habis. “Berkas perkaranya ditolak Jaksa untuk P21 atau belum lengkap,”jelas Wikarya F Dirun selaku Penasehat Hukum Kusnadi, Sabtu (18/10).
Pihak kepolisian menangkap Kusnadi sejak 30 Mei 2014 dengan tuduhan penipuan oleh pelapor Adinata Tupel dan Masdundung. Kusnadi dapat menghirup udara kebebasan setelah lepas dari tahanan kepolisian, Sabtu (18/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Pihak Kusnadi langsung menggelar jumpa pers di kediamannya didampingi Penasehat Hukum dan sejumlah anggota keluarganya. Menurut Wikarya selama masa penahanan 30 hari penahanan oleh kepolisian dan perpanjangan 30 hari oleh kejaksaan berkas tidak kunjung lengkap. Selama ini ada kekurangan dalam berkas yang diajukan sehingga kejaksaan kerap mengembalikan berkas perkara dengan beberapa petunjuk ke penyidik kepolisian. “Yang saya tangkap, perkara ini prematur,”analisa Wikarya. Secara terpisah, Kusnadi menduga ada pihak yang mempolitisasi kasus ini sehingga berujung penangkapan dirinya sebagai tersangka. Namun Kusnadi mengaku masih berkoordinasi dengan partainya untuk melakukan gugatan balik atau tidak.
Dalam pengamatan wartawan, lepasnya Kusnadi demi hukum ini berbanding terbalik dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/10). Dalam sidang yang diajukan istri Kusnadi yaitu Seniriaty selaku pemohon dikalahkan oleh pihak Polda Kalteng selaku termohon. Alasannya materi gugatan sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan disidangkan. Materi tersebut mengacu mengenai keabsahan Adinata dan Masdundung selaku pemegang saham PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK). Wikarya menyatakan akta perusahaan telah dimanipulasi sehingga pernyataan sehingga tidak sah sebagai acuan Adinata untuk mempidanakan Kusnadi. Untuk membuktikan pernyataan ini, pihak Kusnadi telah melancarkan gugatan perdata untuk membuktikan keabsahan akta perusahaan yang sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.sog