HEADLINEHukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Tandatangan, Oknum Pengelola Yayasan Dipolisikan

PALANGKA RAYA – Merasa tandatangan orangtuanya dipalsukan untuk kepentingan pengelolaan, penjualan dan penerbitan dokumen lahan, Elisabet Yunati melaporkan sejumlah oknum pengelola yayasan ke pihak kepolisian.

Para terlapor tersebut, yakni inisial UB, NR dan CH. Ketiganya merupakan oknum pengelola sebuah yayasan yang mengkalim pengelola lahan di kawasan amtara Jalan Hiu Putih dan Jalan Mahir Mahar. Laporan tersebut dilayangkan Elisabet ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada bulan Desember 2022 lalu dan kini dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kepada awak media, Elisabet menjelaskan berawal dari Yayasan yang semula dikelola dan dipimpin oleh almarhum ayahnya bernama S Lewen Adrianus. Namun, belakangan diketahui ada sejumlah surat-surat kepemilikan lahan dimiliki sejumlah warga yang didapat dari para terlapor di atas lahan yang dikelola oleh almarhum ayahnya tersebut. Surat-surat tersebut, diduga diterbitkan dengan memalsukan tandatangan Lewen Adrianus.

“Saya sebagai ahli waris bersama keluarga yang lain keberatan. Terlebih dalam surat tersebut ada yang ditandatangani oleh ibu saya Isnawati sebagai saksi yang sekarang masih hidup. Ibu saya juga tidak pernah menandatangani surat tersebut” jelas Elisabet, Kamis (2/2/2023).

Terungkapnya dugaan pemalsuan tandatangan ini, dikatakannya sejak akhir Tahun 2022 lalu. Dimana ada sejumlah warga yang mengaku memiliki lahan di atas areal yayasan di kawasan antara Jalan Hiu Putih dan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya. Bahkan ada yang mengaku sudah bersertifikat.

“Karena permasalahan ini, pernah beberapa kali dilalukan mediasi di Kelurahan. Namun, para terlapor tersebut tidak pernah memenuhi panggilan untuk mediasi menjelaskan dasar menyerahkan lahan tersebut ke pihak lain” ungkap Elisabet.

“Karena tidak ada penyelesaian secara mediasi masalah lahan tersebut, kami selaku ahli waris melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ini ke Polda Kalteng dan sekarang sudah dilimpahkan ke Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut” sebutnya.

Terkait laporannya terhadap tiga orang oknum yang mengaku sebagai pengurus yayasan tersebut, dikatakan Elisabet bahwa pihaknya selaku ahli waris yang merasa dirugikan meminta agar kepolisian memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum. Jika memang ketiganya terbukti bersalah dengan memalsukan tandatangan untuk mengalihkan hak tanah yayasan tersebut, maka agar diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami pihak kepolisian dapat memproses laporan kami ini. Karena jalan mediasi tidak pernah dihadiri oleh pihak terlapor” sebut Elisabet.

Dia juga mengatakan bahwa dalam laporan ke kepolisian tersebut juga sudah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti berupa dokumen yang berkaitan dugaan pemalsuan tandatangan tersebut. Bahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi jika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan nantinya.

“Untuk lahan yayasan yang dipermasalahkan dengan dugaan pemalsuan tandatangan ini, ada sekitar 70,9 Ha” bebernya.

Ia juga menambahkan, laporan ke kepolisian tersebut, untuk menghindari adanya benturan di lokasi lahan. Antara warga yang mendapatkan lahan dengan prosedur yang benar, dengan warga yang mendapatkan lahan dari tindakan dugaan pemalsuan tandatangan oleh para terlapor tersebut.

“Yang pastinya kami meminta agar para terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum” pungkasnya. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!