HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahKatingan

Beroperasi di Katingan, PT.HKAP Diduga Abaikan Hak 130 Karyawan Kontrak

PALANGKA RAYA – PT.Hutan Karya Alam Persada (PT.HKAP) di Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kalteng diduga mengabaikan hak ratusan karyawannya.

PT.HKAP yang beroperasi di bidang penyediaan veneer (bahan baku pembuatan plywood) diduga tidak membayarkan uang kontrak sekitar 4 bulan. Jumlah karyawan yang berhak menerima uang kontrak kerja tersebut, yakni sekitar 130 orang karyawan.

Siswanto, salah satu karyawan PT.HKAP menjelaskan, awalnya mereka di kontrak sebagai tenaga kerja oleh perusahaan selama 1 bulan, yakni pada Januari 2023. Kemudian, kontrak dilanjutkan lagi pada bulan Maret hingga Mei 2023 atau selama tiga bulan.

“Jika dihitung, kami sebagai karyawan kontrak selama 4 bulan dan setelah kontrak selesai, sampai sekarang uang kontrak kerja tidak dibayarkan ke karyawan” ucap Siswanto, Jumat (7/7/2023).

Ia juga menyebutkan, bahwa pihak perusahaan seolah mengabaikan hak karyawan dalam pembayaran kontrak kerja tersebut. Bahkan, setelah beberapa kali para karyawan menanyakan, pihak management PT.HKAP selalu beralasan menunggu petunjuk dari management pusat.

“Sudah beberapa kali kami tanyakan tentang kepastian pembayaran yang kontrak kerja kami sebagai karyawan. Tapi sudah beberapa bulan ini tidak ada kepastian dari pihak management perusahaan” jelas Siswanto yang juga merupakan warga asli Desa Tumbang Manggo tersebut.

Dengan adanya permasalahan pembayaran hak karyawan ini, ia berharap agar pihak perusahaan dapat segera membayarkan hak mereka. Pasalnya, pembayaran uang kontrak kerja tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi para karyawan.

“Perhitungan nilai kontrak setiap karyawan tidak sama, karena dilihat dari hasil kerja masing-masing” sebutnya.

Siswanto juga mengharapkan, terkait tindakan dari PT.HKAP yang diduga mengabaikan hak para karyawan tersebut, agar pemerintah baik dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Katingan maupun Disnaker Provinsi Kalteng dapat mengambil tindakan. Baik melalukan pemeriksaan terkait aktivitas management PT.HKAP hingga membantu menyelesaikan masalah hak para karyawan tersebut.

Ia juga menambahkan, bahwa pihak perusahaan pernah kembali menyodorkan kontrak kerja kepada para karyawan. Namun, pihak karyawan menolak untuk menandatangani karena permasalahan pembayaran uang kontrak sebelumnya belum terselesaikan.

“Sekarang kami para karyawan masih diminta bekerja, tapi kami menolak untuk menandatangani kontrak dan hanya meminta pembayaran gaji secara bulanan” sebutnya.

Terpisah, Agung selaku Manager HRD di PT.HKAP saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait permasalahan hak karyawan tersebut, hanya mengatakan pabrik sedang libur dan ia sedang cuti. Masalah tersebut akan dikoordinasikan dengan rekan-rekan yang ada di base camp.

“Siang mas, pabrik sedang libur dan saya sedang cuti dan dalam perjalanan.. coba saya koordinasi kan dengan rekan-rekan di base camp” isi pesan singkat Agung. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!