KASONGAN,GK – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran DAS Katingan marak terjadi. Namun sejauh ini aparat penegak hukum belum mengambil tindakan tegas sama sekali. Padahal dampaknya bagi lingkungan sungai sangat besar, mulai pencemaran, pendangkalan hingga memburuknya kualitas air.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha mengatakan, aktivitas PETI di aliran DAS Katingan diketahui marak terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Malan. Sejauh ini pihaknya baru melaksanakan sosialisasi maupun imbauan agar penambang segera menghentikan pekerjaan tersebut.
“Terutama ilegal mining yang berupa ponton-ponton di sungai sudah kami kumpulkan dan meminta mereka agar jangan lagi menambang. Kecamatan Pulau Malan yang banyak sekali, kalau tidak salah ada sekitar 200 lebih ponton yang bekerja di sana,” ungkapnya, Selasa (27/2).
Dirinya berharap, semua penambang dapat menuruti perintah dalam sosialisasi tersebut. Jangan sampai terjadi aksi kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.
“Kalau disuruh berhenti ya berhenti, jangan sampai main kucing-kucingan dengan petugas. Artinya saat ada polisi mereka lari, saat tidak ada polisi mereka kembali lagi. Karena anggota kita tidak mungkin stanby 24 jam mengawasi aktivitas PETI di sungai,” imbuhnya.
Ratusan penambang di wilayah Pulau Malan itu, ujarnya, merupakan masyarakat yang berasal dari luar kecamatan. Mereka diminta untuk segera alih ke profesi yang sifatnya tidak melanggar aturan.
“Sepanjang tidak ada perizinan, maka aktivitas itu tidak diperkenankan sama sekali terutama di aliran sungai. Karena dampaknya bisa menyebabkan pencemaran air dan pendangkalan sungai,” jelasnya.
Kapolres berharap, upaya pendekatan dengan cara sosialisasi maupun teguran dapat menyadarkan para penambang. Jikapun tidak juga digubris, dirinya mengancam bakal melakukan tindakan secara tegas.
“Kalaupun ternyata mereka balik lagi bekerja seperti itu, maka kami akan segera melakukan tindakan (tangkap, Red). Tapi sejauh ini masih melakukan sosialisasi saja, dan terkait batas waktu memang belum diterapkan. Karena banyak kelompok penambang yang beraktivitas ke berbagai lokasi,” tukasnya.
Ditanya apakah benar aktivitas PETI yang melibatkan alat berat berupa eksavator merupakan bekingan oknum-oknum TNI/Polri, Kapolres secara gamblang bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar, karena setelah ditelusuri ternyata tidak ada bekingan oleh oknum maupun masyarakat tertentu. Mungkin penambang sengaja membuat dalih seperti itu,” pungkasnya.
Berdasarkan rilis kepolisian, aktivitas PETI di aliran DAS Katingan juga marak di sejumlah wilayah, seperti menemukan 70 ponton di Desa Timbang Panggu, 35 unit ponton di Desa Handiwung, dan sekitar 30 unit sisanya di Desa Petak Bahandang.
“Kami telah menyisir DAS Katingan dari Kecamatan Katingan Hilir dan Tasik Payawan, hasilnya ditemukan ratusan ponton yang beraktivitas hingga menutupi badan sungai. Kami mengimbau, agar masyarakat segera hentikan ilegal mining tersebut,” ujar Kasat Polair Polres Katingan AKP Ganda B. Napitulu.
Aktivitas serupa juga marak terjadi di wilayah hukum Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, terutama di Desa Manduing Lama dan Manduing Baru. Di sini aparat kepolisian menemukan sebanyak 40 ponton yang tersebar di sepanjang aliran sungai.
“Jumat (23/2) lalu sudah kami lakukan penertiban dan imbauan kepada para penambang emas liar dan mereka mengaku bersedia berhenti serta segera meninggalkan lokasi tersebut,” ungkap Kapolsek IPDA Bimasa Zebua. (BS)