HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahKotawaringin Barat

PT.SMJ Tegas Bantah Tudingan Lakukan Penambangan Ilegal di Desa Kubu

PALANGKA RAYA – Pihak PT. Silica Minsources Jaya (PT.SMJ) dengan tegas membantah dugaan melakukan penambangan pasir secara ilegal di kawasan Pantai Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) seperti yang diberitakan sejumlah media.

 

Dalam pres rilisnya yang disampaikan kepada awak media, pihak Management PT.SMJ menyampaikan klarifikasinya terkait tudingan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut, Kamis (19/10/2023).

 

Rudi Rusmadi selalu CEO PT.SMJ dalam pres rilis tersebut menyampaikan sejumlah poin tentang aktivitas yang dilakukan PT.SMJ.Termasuk perizinan yang dimiliki dan menjadi dasar operasi dari pihak perusahaan tersebut.

 

Dikatakannya, PT.SMJ pada dasarnya telah memiliki, menguasai atas lahan jetty semenjak tahun 2020 degan cara memperoleh dengan itikad yang baik. Termasuk pihaknya telah menyelesaikan kewajiban atas Pembayaran PBB, pembayaran atas PPH badan pembelian atas lahan tersebut

 

Ia juga mengungkapkan, bahwa terhadap lahan yang telah dilakukan ganti rugi oleh PT.SMJ, telah pula diterbitkan beberapa perizinan. Baik yang di terbitkan oleh PTSP, ESDM, BPN, Dinas perhubungan dan beberapa instansi terkait dengan perizinan atas IUP dan jetty.

 

Terkait permasalahan klaim atas lahan Jety dari Pihak Ketiga, “Kami dari PT. Silica Minsources Jaya telah kami serahkan dan percayakan sepenuhnya untuk penyelesaian tersebut pada pihak Polres Kotawaringin Barat dan bahkan tidak terbatas kami dari PT.SMJ siap menghadapi penyelesaian melalui jalur hukum Perdata terkait klaim kepemilikan atas lahan jety tersebut” sebut Rudi dalam pres rilis tersebut.

 

Ia juga menambahkan, apabila selama ini pihak ketiga yang merasa keberatan tersebut adalah bagian dari pihak ketiga yang ikut serta mengklaim atas Lahan Jety tersebut.

 

Termasuk, Rudi juga menegaskan bahwa PT.SMJ sampai dengan saat ini belum melakukan kegiatan penambangan pasir silica dalam wilayah IUP, dan di bibir pantai. “Adapun kegiatan yang kami lakukan hanya terbatas pada pendalaman bibir jetty saja, karena terkendala tingkat kedalaman pada bibir jetty pada saat penyandaran tongkang pada akhirnya” jelasnya.

 

Ia juga menyebutkan, bahwa panjang jetty PT. Silica Minsources Jaya yang direncanakan seyogianya sepanjang 100 meter menjorok kelaut. Sehingga dalam rangka memudahkan manuvering tongkang pada saat loading kedepannya di antara jetty-jetty di sekitar lokasi jetty PT. SMJ, serta adanya belt conveyor dari salah satu Jetty milik pemegang IUP lainnya yang telah terbangun, kepada PT. SMJ diminta untuk memundurkan jetty sehingga lebih pendek menjadi 50 meter arah ke sungai. Kedalaman pada lokasi itu tidak memungkinkan untuk disandar tongkang 300 feet.

 

“Berdasarkan fakta tersebut maka PT. SMJ berinisiatif melakukan pendalaman terhadap bibir jetty dimaksud, sehingga terjadi perubahan dari design awal jetty.

 

Ia juga menambahkan, bahwa pemberitaan sejumlah media yang menyudutkan PT SMJ juga terjadi sekitar Bula Desember 2022 lalu. Atas pemberitaan tersebut lanjut Rudi, pihaknya telah menyampaikan surat kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas PM & PTSP, Dinas ESDM, DLH Provinsi Kalimantan Tengah.

 

“Dalam surat dimaksud dijelaskan secara detail kronologis permasalahan yang dihadapi oleh PT.SMJ. Surat kami telah ditanggapi dan diberikan saran/masukan serta rekomendasi atas pekerjaan tersebut” bebernya.

 

Berdasarkan saran/masukan serta rekomendasi dari beberapa OPD tersebut kata Rudi, pihaknya dapat melakukan kegiatan kembali.

 

“Perlu kami tegaskan, PT.SMJ selaku Pemegang IUP komoditas Pasir Silika, berkepentingan mematuhi peraturan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatannya. Bahwa pekerjaan pembuatan jetty merupakan salah satu bagian dari prasarana rencana pembuatan TUKS dalam tahapan pra-konstruksi.” Sebutnya.

 

Dilanjutkannya juga, areal jetty terletak di dalam wilayah kerja (project area) di luar wilayah IUP dan telah mendapatkan persetujuan ESDM. PT. SMJ sangat memahami dan menyadari bahwa pada wilayah kerja (project area) dimaksud dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan.

 

“Bahwa kami dari PT. Silica Minsources Jaya telah memiliki Rekomendasi Tata Ruang, PKKPR sebagai salah satu dasar permohonan pembuatan jetty, Navigasi dan lain sebagainya. Selain itu pula, berdasarkan surat dari ESDM dan atas inisiatif sendiri, kami telah bersurat kepada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam pokok surat kami sampaikan bahwa seluruh material yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri PT. SMJ seperti rencana pembuatan jalan tambang serta timbunan, kami akan melaksanakan kewajibannya pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten Kobar. Kami telah meminta pihak BAPENDA untuk melakukan perhitungan atas kewajiban pembayaran dimaksud dan telah ditanggapi dengan baik oleh BAPENDA” pungkasnya dalam rilis tersebut.

 

Sementara itu, dalam keterangan pers yang pernah disampaikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng terkait aktivitas PT.SMJ yang berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) juga diberikan penjelasan oleh dinas tersebut.

 

Yakni, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 469/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu kepada PT Silica Minsources Jaya tanggal 09 Maret 2022, seluas 1.231 Ha dan berlokasi di Kecamatan Kumai, yang kemudian mengajukan perubahan luasan yang ditetapkan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 570/2/ESDM-PENC/XI/DPMPTSP-2022 perihal Persetujuan Penciutan WilayahIUP PT. Silica Minsources Jaya tanggal 25 November 2022 menjadi seluas 1.163,8 Ha.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Dinas ESDM selaku Dinas Teknis telah menjalankan tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pemegang IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan termasuk juga kepada PT. SMJ.

 

Dikatakan, pembinaan dan pengawasan tersebut baik secara peninjauan langsung ke lokasi IUP ataupun melalui surat tertulis. Hal ini dalam rangka klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan penyedotan pasir pada wilayah Pantai Kubu.

 

Dalam pres rilis tersebut juga dikatakan, berdasarkan pasal 45 pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pertambangan yaitu pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah diluar WIUP untuk menunjang kegiatan penambangan, yang peruntukannya tidak untuk kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan itu sendiri meliputi antara lain pengupasan lapisan tanah penutup/batuan penutup, penggalian atau pengambilan, serta pengangkutan mineral dan/atau batuan.

 

Atas aktifitas penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT. SMJ dapat disampaikan, bawa PT SMJ dalam melakukan kegiatan pertambangan harus sesuai dengan tahapan perizinan yang diperoleh dan pelaksanaannya berpedoman kepada dokumen teknis dan lingkungan yang telah disetujui instansi berwenang.

 

Selanjutnya, PT.SMJ dalam melakukan kegiatan pra konstruksi (Pembangunan TUKS) harus memenuhi ketentuan aturan yang berlaku pada instansi yang berwenang. Terkait adanya pengambilan bahan galian sepanjang masih berada pada wilayah IUP ataupun Project Area dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usaha pertambangan PT. SMJ, maka wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dikatakan juga, Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar ketentuan konsekuensinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Saat ini Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sudah membentuk Tim untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT. SMJ dan badan usaha lainnya yang berusaha di Bidang Pertambangan pada wilayah tersebut. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat membawa dampak tertibnya perusahaan-perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan selalu menerapkan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Apabila nantinya ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku. (rls/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!