HEADLINEKalimantan TengahNasional
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Kalteng Bahas Penuntasan Sengketa dan Tata Ruang Kalteng

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat hak pakai ke Gubernur Kalteng Agustiar Sabran didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Kamis (11/12/2025). Foto Biroadpimkalteng
GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Kalteng, Edy Prarowo, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 13 penerima sertifikat dengan total 18 sertifikat.
Sertifikat yang diberikan di antaranya kepada gubernur yakni sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng untuk Sekolah Khusus.
Kemudian sertifikat untuk Walikota Palangka Raya yakni Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk Sekolah Rakyat, Bupati Kapuas Sertifikat Hak Pakai atas nama Kabupaten Kapuas untuk Sekolah Rakyat, Ketua Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I untuk Koperasi Merah Putih.
Selanjutnya, untuk Bupati Pulang Pisau yakni Sertiplfikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Mal Pelayanan Publik, untuk Bupati Seruyan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan sebanyak 2 sertifikat untuk Sekolah Dasar dan Pos.
Selain itu, sertifikat untuk Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalteng yakni Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Markas Komando Brimob, Ketua Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima Sertifikat Hak Wakaf atas nama Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima sebanyak 2 sertifikat.
Ada juga sertifikat yang diserahkan ke Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukamara yakni Sertifikat Hak Wakaf atas nama Persyarikatan Muhammadiyah untuk rencana kompleks sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan keagamaan, Wakil Sekretaris Wilayah PWNU Sertifikat Hak Wakaf atas nama Nahdlatul Ulama untuk Klinik Pratama, Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Resort Kabupaten Kotawaringin Barat Sertifikat Hak Milik atas nama Gereja Kalimantan Evangelis sebanyak 2 sertipikat.
Di sektor pendidikan, sertifikat juga diserahkan ke Ketua Yayasan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kalteng yakni Sertifikat Hak Milik atas nama Yayasan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kalteng sebanyak 3 sertifikat untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA), dan Plt. Rektor Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Kalteng yakni Sertifikat atas nama Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Kalteng.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang ini.
Dengan diadakannya Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, diharapkan dapat menjadi ruang kepada Kepala Daerah se-Kalteng untuk dapat berkonsultasi langsung dengan Menteri sehingga segala permasalahan Pertanahan di Provinsi Kalteng dapat terselesaikan.
Sebagai Provinsi terluas di Indonesia, Kalteng memiliki potensi pengelolaan lahan yang besar untuk dimanfaatkan ke berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, kehutanan, pertambangan, pemukiman, dan lain-lain.
Namun demikian, masih ada sejumlah tantangan mulai dari alih fungsi lahan, konflik atau sengketa tanah, tumpang tindih, dampak perubahan iklim, hingga seperti diketahui sekitar 77 persen wilayah Kalteng masih berupa kawasan hutan.
“Oleh karena itu, Tata Ruang Wilayah perlu mendapat perhatian serius karena masih banyak desa atau lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan sehingga sulit untuk mendaftarkan tanah atau membangun wilayah tersebut,” ungkap gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur Agustiar Sabran juga meminta mohon dukungan Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat segara diselesaikan.
Gubernur juga melaporkan saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalteng banyak yang sudah memasuki proses revisi untuk menyesuaikan kondisi sekarang dan arah pembangunan kedepan dan mendorong penyusunan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), selain itu juga Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar alih fungsi lahan pertanian terkendali.
“Hal itu tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya cita ke-2, yakni Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru,” ujarnya.
Pada kegiatan ini, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran juga memberikan cinderamata kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid sebagai wujud apresiasi dan ucapan terimakasih. (biroadpimkalteng)



