HEADLINEHukum dan KriminalKatinganKorupsi

Setahun Lebih Hirup Udara Bebas, Mantan Plt Kadisdik Katingan Kembali Ditahan

“Kedua nya ini menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (tirikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten katingan tahun anggaran 2017,”Jelas Kasi Pidsus.

Kasongan – Kejaksanaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kedua tersangka ini yaitu inisial JS merupakan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017, dan inisial J merupakan staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan pada tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, rabu (15/2/2023) kepada awak media mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan oleh tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Katingan pada senin 13 februari 2022 kemarin.

“Kedua nya ini menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten katingan tahun anggaran 2017,”Jelas Kasi Pidsus.

Dikatakan oleh Erfandy bahwa penahan terhadap keduanya dilakukan agar mempercepat penyelesaian perkara dimaksud  serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, kedua Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui bahwa JS sempat ditahan pada tahun 2021 lalu dengan kasus yang sama, namun dinyatakan bebas setelah menang prapreadilan dengan Kejaksaan Negeri Katingan di Pengadilan Negeri Katingan.

Namun kini kembali dihadapkan dengan hukum dan ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!