HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahLamandauNasional

Tiga Petani Sawit di Lamandau jadi Tersangka, SOB: “Diskriminasi Penegakan Hukum”

PALANGKA RAYA – Ditetapkannya tiga orang petani perkebunan kelapa sawit mandiri di Kabupaten Lamandau, Kalteng, sebagai tersangka, karena dianggap melakukan penggarapan lahan dengan membangun kebun di areal kawasan hutan oleh penyidik di Mabes Polri menjadi sorotan sejumlah aktivis lingkungan.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari sejumlah orang yang melaporkan adanya penggarapan kawasan hutan sebagai areal perkebunan kelapa sawit yg di infokan berlokasi di Desa Penopa, Kabupaten Lamandau, padahal lokasi perkebunan rakyat tersebut berada di wilayah Desa Semantun, Kabupaten Sukamara. Laporan beberapa orang warga yang disampaikan ke Mabes Polri, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,

Belakangan, tiga orang warga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembelian tanah untuk dibangun kebun di kawasan hutan tersebut dan kini telah ditahan. Bahkan, berkas perkara ketiganya telah dinyatakan P21 atau lengkap dan segera disidangkan.

Penanganan hukum terhadap masyarakat petani perkebunan kelapa sawit ini, oleh para aktivis di Kalteng dinilai sebagai dugaan diskriminasi proses hukum. Yakni antara masyarakat dan perusahaan swasta yang juga diketahui melakukan penggarapan kawasan hutan di Kalteng, namun tidak ada proses pidana yang diterapkan.

Seperti diungkapkan Direktur Save Our Borneo, Habibi. Ia mengatakan, jika proses hukum terhadap ketiga warga petani mandiri perkebunan kelapa sawit tersebut berlanjut, tentu akan menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, masyarakat atau petani mandiri kelapa sawit di Kalteng kebanyakan menggarap lahan kawasan hutan.

“Ini tentu berbanding terbalik dengan penerapan terhadap perusahaan yang juga bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Kenapa petani bisa dipidana sedangkan perusahaan yang juga menggarap kawasan hutan seakan tidak tersentuh sanksi pidana di Kalteng. Ini adalah bentuk diskriminasi penegakan hukum” sebut Habibi, Sabtu (30/12/2023).

Ia juga melanjutkan, dalam penanganan terhadap petani kelapa sawit yang menggarap kawasan hutan, pihak kepolisian juga harus melihat acuan yang berlaku. Diantaranya UU Cipta Kerja yang memberikan sanksi administrasi. Termasuk adanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memang membidangi masalah kawasan hutan.

“Kita juga melihat, bukankah KLHK juga memiliki bidang penegakan hukum dan juga penyidik. Kenapa laporannya tidak dialihkan dan ditangani oleh pihak KLHK yang memang membidangi masalah ini” sebutnya.

Karena proses hukum yang menjerat ketiga petani inilah, Habibi juga menilai bahwa penyidik di Mabespolri yang menangani masalah tersebut telah melampaui kewenangannya. Mulai dari penerapan aturan undang-undang, hingga pada penerapan proses pemeriksaan.

“Jika petani yang dianggap menggarap kawasan hutan di Kalteng dapat dipidana, maka bukan tidak mungkin akan ada banyak petani di Kalteng yang juga dapat dijerat dengan kasus serupa dan berakhir dengan jeratan sanksi pidana” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho. Penanganan terhadap petani kelapa sawit mandiri yang dijerat dengan sanksi pidana menurutnya bentuk dari “Tajam Kebawah Tumpul ke Investasi”.

Ia mencontohkan, Pasal 110 A UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menyebutkan: ‘Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023’.

“Pasal itu spesial untuk perusahaan yang menggarap kawasan hutan tapi tidak memiliki izin. Jadi ini yang biasa dengan istilah “Pemutihan”. Perusahaan dapat ampunan sedang warga biasa tidak mendapatkan itu” tegas Aryo.

Lahan areal perkebunan kelapa sawit tersebut, bermula dari adanya warga yang membeli tanah dengan Masyarakat pemilik tanah yg lokasi lahan berada di desa Semantun, Kabupaten Sukamara, untuk lahan perkebunan. Selain itu, MS sebagai pembeli lahan yang kini juga ditahan, menjalin kerjasama kemitraan dengan sejumlah warga dengan sistem bagi hasil ketika tanaman menghasilkan atau dapat dipanen.

Sejak adanya perkebunan kelapa sawit tersebut, masyarakat setempat juga sangat terbantu dengan adanya penambahan penghasilan, ekonomi keluarga dari kegiatan perkebunan. Bahkan bantuan infrastruktur jalan yg menghubungkan akses masyarakat di desa dibangun oleh pihak petani pengelola perkebunan kelapa sawit yang kini justru dihadapkan pada sanksi pidana. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!