HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah

Pelabuhan Batu Bara PT.BNJP Bartim Dalam Pengawasan DLH Kalteng

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemantauan aktivitas pelabuhan Batu Bara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) yang saat ini berganti nama PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Pelindo (BNJMP).

Pelabuhan batu bara milik salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalteng ini, diduga telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan aktivitasnya. Hingga DLH Kalteng mengambil tindakan.

Kadis DLH Kalteng, Joni Harta membenarkan adanya pemasangan plang yang bertuliskan dalam pengawasan DLH Provinsi Kalteng pada hari Rabu (31 /8/2023) dalam lingkup pelabuhan batu bara milik PT BNJMP Bartim.

“Kami dari DLH Kalteng telah melakukan pemasangan plang peringat sekaligus pengawasan operasional pelabuhan tersebut” jelas Kadis DLH Kalteng tersebut, Kamis (1/9/2023).

Diungkapkannya juga, alasan pemasangan plang pengawasan tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut berita acara verifikasi lapangan, adanya insiden tongkang batu bara yang patah di lokasi pelabuhan PT BNJM pada Bulan Maret lalu. Termasuk juga menyampaikan sejumlah alasan pemasangan plang pengawasan di lokasi pelabuhan tersebut karena disinyalir untuk menghindari izin atau pun pajak selama beroperasi sehingga menganti nama dari PT BNJM ke PT BNJMP.

“Dari hasil berita acara tersebut, PT BNJMP menggunakan izin lingkungan dari PT BNJM yang diperoleh dari Bupati Barito Timur pada tahun 2022 lalu. Sehingga menjadi pertanyaan perubahan penggunaan Terminal khusus (TERSUS) ke Terminal umum (TERUM)” sebutnya,

Termasuk lanjutnya, Simpel (Sistim pelaporan langsung) secara online, PT BNJM atau pun PT BNJMP belum melakukan pelaporan terkait izin lingkungan secara sah kepada DLH Kalteng. Sehingga Dinas Lingkungan Hidup memasang plang pengawasan operasional perusahaan tersebut agar segera melakukan verifikasi jika memang sudah mengantongi izin lingkungan.

Kadis juga menambahkan, seperti diketahui bahwa proses perubahan nama atau identitas satu perusahaan PT BNJM ke PT BNJMP seharusnya melakukan perubahan izin lingkungan karena tidak layak lagi dipakai oleh PT BNJMP.Tentunya hal tersebut sudah melanggar UU Cipta Kerja pasal 109 yang mana perizinan perusahaan dari pemerintah pusat melalui persetujuan pemerintah daerah terkait kesehatan dan keselamatan lingkungan, yang mana akan dijerat hukuman lima (5) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

“Apa bila hal tersebut tidak dipatuhi oleh PT BNJMP kami akan tindak lanjuti dengan penutupan pelabuhan operasional batu bara tersebut” tegasnya. (rls/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!