Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINEHukum dan Kriminal
Terbukti Merusak Sempadan Sungai, Aktivitas PT. SGM Dipaksa Berhenti
“Benar, berdasarkan hasil peninjauan lapangan PT. SGM dinyatakan dengan pasti melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing. Penggarapan lahan melalui proyek land clearing swasta perkebunan tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat. Sehingga untuk sementara aktivitas di daerah itu kami setop,” tegas Kepala DLH Kabupaten Barito Timur, Lurikto di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).
FOTO : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Lurikto
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur ambil langkah tegas dengan menyetop sementara aktivitas PT. Sawit Graha Manunggal (SGM). Kebijakan itu diambil setelah aktivitas buka lahan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga merusak sempadan (garis batas luar pengamanan sungai, red) Sungai Bumut wilayah Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah.
“Benar, berdasarkan hasil peninjauan lapangan PT. SGM dinyatakan dengan pasti melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing. Penggarapan lahan melalui proyek land clearing swasta perkebunan tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat. Sehingga untuk sementara aktivitas di daerah itu kami setop,” tegas Kepala DLH Kabupaten Barito Timur, Lurikto di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).
Penyetopan aktivitas perusahaan berlaku hingga perbaikan dan pembenahan di kawasan tersebut. Aktivitas PT. SGM di kawasan itu baru boleh dilanjutkan jika semua perbaikan dan pembenahan telah selesai dilakukan sebagai mana kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani pada Sabtu (26/6/2021) lalu.
“Kasus ini muncul kepermukaan dari laporan masyarakat telah dilakukan tinjau lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan, dengan kesimpulan kondisinya betul adanya yakni digusur,” bebernya.
Lurikto mengakui bahwa pada tahun 2019 terdapat kasus sama yakni, PT. SGM juga melakukan aktivitas namun untuk wilayah hulu Sungai Bumut. Kemudian kembali terulang saat ini di hilir sungai, atas aktivitas tersebut perusahaan telah diminta menghentikan aktivitas.
“DLH mengintruksikan PT. SGM melakukan perbaikan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ags)