Palangka Raya

Legislator Dukung Perda Parkir Ditinjau Ulang

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG, COM-Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Diu Husaini menyatakan mendukung, jika peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, ditinjau ulang oleh Pemerintah Kota (pemko) setempat, apabila perda tersebut dinilai tidak berjalan sesuai harapan.

“Kalau memang perda ini dinilai tidak berjalan dengan baik, maka bisa saja ditinjau atau direvisi kembali agar memiliki payung hukum yang kuat. Ini demi optimalisasi perda itu sendiri,’ungkapnya saat menanggapi bakal ditinjau ulangnya keberadaan perda parkir tersebut, oleh pemerintah kota setempat, Senin (25/2/2018).

Diu tidak menepis, jika perda parkir yang ada saat ini dinilainya memiliki titik lemahnyha. Terutama menyangkut detail peraturan yang menegaskan berbagai aspek parkir. Seperti ketentuan area parkir, serta pungutan parkir.

“Ya kalau tarifnya parkirnya dengan kisaran Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3000 untuk kendaraan roda empat sudah tepat. Hanya detail penekanan saja yang harus dipertegas termasuk sanksi yang melanggar jika pungutan dilakukan diluar nilai itu,”tandasnya.

Selama ini lanjut Diu, perda yang ada belum memberikan efek jera bagi para pelaku dibidang perparkiran. Terutama munculnya pengelolaan parkir atau area parkir yang terkesan dadakan, yang kerap terlihat pada pusat-pusat perbelanjaan, di lingkungan warung dan kios makan serta kawasan lainnya.

“Ini kerap terjadi, manakala kita membeli lauk pauk atau membungkus makanan di warung makan, tak taunya parkir dipungut. Padahal kendaraan diparkir persis depan warung makan. Nah ini bagian yang perlu diperhatikan bagaimana aturannya,”ujarnya.

Tambah Diu, peninjauan perda tersebut bukanlah berarti secara keseluruahn perda yang sudah ada mengalami banyak kekurangan,, namun melainkan hanya lebih menyemputrnakan lagi perda tersebut agar memiliki keuatan payung hukum untuk ditaati para pelaku pada bidang tersebut.

“Intinya, bukan tidak baik, namun untuk menyempurnakan lagi. Kita dari dewan mendukung bila peninjauan nitu dilakukan, mengingat perda itu sejauh ini belum maksimal dalam penerapan,”pungkasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!