Kalimantan TengahKalteng Berkah

Bukan Cuma Padi, Food Estate Juga Kembangkan Holtikultura

“Food estate adalah pembangunan berbagai makanan. Food estate selain padi, nanti ada juga ternak, buah-buahan dan lainnya”, ucap Sri Suwanto saat memberikan penjelasan Pemprov. Kalteng terkait PSN Food Estate di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (27/4/2021).

FOTO : Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Sri Suwanto saat berikan penjelasan Pemprov Kalteng terkait PSN Food Estate di Kalteng di aula Dinas Kehutanan setempat, Selasa (27/4/2021).

 

 

GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto memaparkan terkait keseriusan untuk melakukan kegiatan-kegiatan food estate di Kalteng. Food estate merupakan rencana Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020 – 2024 dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan dituangkan di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

Kegiatan ini menjadikan lahan eks-pengembangan lahan gambut (eks PLG) di Kalteng sebagai bagian rencana dari lokasi program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan baru di luar pulau Jawa dan diharapkan mampu menjadi ketahanan pangan nasional. Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.

Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Sri Suwanto mengatakan Food estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi. Sehingga ibarat sebuah real estate sudah tersedia fasilitas dengan paket lengkap bagi penghuninya, begitu juga dengan food estate yang akan dikembangkan ini. Hal yang paling penting adalah sistem terpadu yang akan memfasilitasi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan program ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pemeliharaan agar tepat guna secara berkelanjutan.

“Food estate adalah pembangunan berbagai makanan. Food estate selain padi, nanti ada juga ternak, buah-buahan dan lainnya”, ucap Sri Suwanto saat memberikan penjelasan Pemprov. Kalteng terkait PSN Food Estate di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (27/4/2021).

Sri Suwanto menjelaskan lokasi Food Estate yang saat ini telah dilakukan kegiatan lapangan bukan merupakan Kawasan Hutan melainkan berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), namun Pemprov. Kalteng telah mencadangkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL).

“Saya dengar food estate berada di hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan lain sebagainya. Memang sebagian baru kita usulkan bahwa ada sebagian yang masuk hutan lindung nantinya, tetapi pada saat ini adalah kegiatannya itu arealnya sudah existing dan sebagian besar sudah areal pengunaan lain atau APL”, tambahnya.

Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri LHK untuk dilakukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dengan mengacu pada pasal 19 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Pada saat itu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum ditetapkan). Mekanisme yang dijalankan oleh KemenLHK adalah terlebih dahulu merubah fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi, mengingat bahwa belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari Kawasan HL ke APL.

Pasal 39 pada PP No. 104 Tahun 2015 mengatur bahwa perubahan fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi dilakukan dengan ketentuan bahwa kawasan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan HL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian atas kriteria dimaksud dilakukan oleh tim terpadu dengan mengacu pada Pasal 24 pada PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, yang jika nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 175 atau lebih maka termasuk sebagai Kawasan HL.

Penelitian tim terpadu telah dilaksanakan dengan merekomendasikan sebagian dari permohonan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berada pada Kawasan HL untuk menjadi Kawasan Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi (HPK), yang berarti nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah tanah, dan intensitas hujan berjumlah 124 atau kurang.

Sebelum berlakunya UU No 11 Tahun 2020, Penyediaan lahan Food Estate dari Kawasan hutan telah memiliki payung hukum yaitu PermenLHK No. 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate. Skema yang dapat dijalankan adalah dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).

Dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyediaan lahan untuk Food estate telah diatur lebih lanjut dalam PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Pada pasal 108 pada PP 23 Tahun 2021 telah ada pengaturan mengenai Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) yang digolongkan sebagai penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan tertentu.

Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 114 ayat (2) bahwa KHKP ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estate). Sedangkan obyek lokasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme KHKP telah diatur dalam pasal 115 (1) yaitu pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi.

Dengan demikian, sekalipun calon lokasi Food Estate berada pada Kawasan HL, secara hukum telah memiliki dasar untuk proses pelaksanaannya dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. Secara tegas disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada lokasi Food Estate yang berada pada Kawasan HL yang telah digarap, mengingat ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaannya. (gra/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!