DPRD KatinganKatingan

Pemkab Katingan Diminta Mentaati PP Nomor 6 Tahun 2021

Ketua Fraksi Hanura-Nasdem, Winda Natalia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memperhatikan dan mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.

Kasongan – Fraksi Hanura-Nasdem DPRD Katingan tidak menyetujui rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melakukan penggabungan instansi. Dimana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bertambah menjadi Dinas PM-PTSP dan Tenaga Kerja.

Sebagaimana diketahui bahwa rencana penggabungan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Katingan, yang diusulkan oleh lembaga eksekutif kepada DPRD Katingan, beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Hanura-Nasdem, Winda Natalia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memperhatikan dan mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.

Berdasarkan regulasi itu, lanjut dia, Dinas PM-PTSP provinsi dan kabupaten/kota dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Dengan kata kata lain, Dinas PM-PTSP tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya.

“Hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan perijinan ber usaha di daerah,” ungkap Winda Natalia dalam pendapat akhir fraksi terhadap dua buah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, lanjut dia, jika perubahan nomenklatur perangkat daerah dilamuka pada tahun anggaran berjalan, maka akan sangat mempengaruhi perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah yang mengalami penggabungan maupun pemisahan.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!