HEADLINEHukum dan KriminalPalangka Raya

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Sukses Tangkap Maling 14 HP

“Kejadian berawal ketika tersangka melintas di Jalan Tjilik Riwut dalam kondisi tidak memiliki uang dan orang tua tersangka meninggal dunia. Sehingga tersangka sangat membutuhkan uang untuk pulang ke kampung. Itu lah dorongan tersangka berpikir untuk melakukan pencurian,” jelas Kapolsek.

FOTO : Kapolsek Pahandut AKP Susilowati saat gelar perkara kasus Curat yang melibatkan tersangka Suandi Rahman (37) di halaman Mapolsek setempat, Rabu (8/12/2021).

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut gelar perkara pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan tersangka Suandi Rahman (37) di aula Polsek setempat, Rabu (8/12/2021) siang.

Pimpin jalannya kegiatan, Kapolsek Pahandut AKP Susilowati menjelaskan bahwa kasus Curat ini terjadi di Asrama Putri Beata Helena Stollenwerk Jalan Gunung Slamet Nomor 5 Kota Palangka Raya. Aksi pencurian itu menyasar gawai 15 pelajar penghuni asrama puteri pada Selasa 6 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kejadian berawal ketika tersangka melintas di Jalan Tjilik Riwut dalam kondisi tidak memiliki uang dan orang tua tersangka meninggal dunia. Sehingga tersangka sangat membutuhkan uang untuk pulang ke kampung. Itu lah dorongan tersangka berpikir untuk melakukan pencurian,” jelas Kapolsek.

Tersangka kemudian berjalan masuk dalam sebuah gang saat sampai di sebuah lapangan tenis. Dia melihat kondisi sedang sepi kemudian tersangka melihat sebuah bangunan bertingkat dan tersangka mendekati bangunan tersebut, kemudian memanjat pagar, setelah masuk ke dalam pagar tersangka membuka pintu belakang yang saat itu tidak terkunci,setelah itu tersangka masuk dan melihat banyak lemari, kemudian tersangka memeriksa isi lemari dan mendapatkan sebuah notebook berserta tasnya.

“Kemudian tersangka menyimpan tas tersebut di lorong jalan keluar. Kemudian tersangka mencari barang berharga lainnya didalam loker lemari terlihat ada handphone, melihat banyak handphone di loker. Tersangka lalu mengambil tas bermotif bunga yang berada di depan lemari dan memasukan handphone yang ada di loker tersebut ke dalam tas tersangka langsung pergi meninggalkan Asrama Putri Beata Helena Stollenwerk dengan membawa 14 unit handphone dan satu notebook Merk Asus dengan berjalan kaki menuju Jalan Tjilik Riwut,” tambahnya.

“Akibat kejadian tersebut kerugian materil pada kejadian tersebut sekitar Rp 49 juta dengan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu  14 gawai dan satu notebook Asus beserta sejumlah tas/sarung notebook,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, dalam kurun waktu 24 jam tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tim gabungan Resmob Polsek, Reskrim Polresta, Resmob Sub Dit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda Polda Kalteng di daerah Pulang Pisau ketika hendak menuju Banjarmasin,” tutupnya. (Dn/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!