HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah

Pengadaan Mesin ATM Bank Kalteng Jadi Temuan

“Itu (pengadaan, Red) pada tahun 2016 lalu, dengan nilai sebesar Rp.12 miliar,” ungkapnya.

Menunggu : Puluhan wartawan dari berbagai media saat menunggu untuk bertemu otoritas Bank Kalteng di luar kantor, Rabu (22/1/2020).

gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Terkait kasus temuan dalam kegiatan pengadaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Tahun 2016, pihak Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (BPK) enggan bertemu wartawan saat hendak ditemui, Rabu (22/1/2020).

Pantauan awak media ini, nampak puluhan awak media, baik cetak, elektronik maupun online, Rabu (22/1/2020) menyambangi Kantor Bank Kalteng di Jalan RTA. Milono, Kota Palangka Raya, Kalteng.

Maksud kedatangan mereka ini, bertujuan untuk mengkonfirmasi kepada pihak Bank berplat merah tersebut, terkait kasus temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan mesin ATM pada Tahun 2016 lalu.

Namun sayang, meskipun menunggu hampir dua jam, tidak ada satupun otoritas Bank setempat bersedia menemui awak media.

Sebelumnya, sebagaiman dijelaskan oleh Kepala Perwakilan OJK Kalteng, Otto Fitriandy kepada awak media, apa yang dimaksud Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, itu merupakan penyimpangan atas proses pengadaan sewa mesin ATM dan Cash Deposit Machine (CDM) atau Transaksi Setoran Tunai (TST) di Bank Kalteng.

“Itu (pengadaan, Red) pada tahun 2016 lalu, dengan nilai sebesar Rp.12 miliar,” ungkapnya.

Untuk itu, Otto mengaku bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan kepada pihak Bank, dan juga meminta agar pihak panitia segera meningkatkan kompetensi dalam rangka perencanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Proses persetujuan pengadaan barang dan jasa dalam RBB, wajib dievaluasi serta dilengkapi dengan kebutuhan secara komprehensif,” tegasnya.

Selanjutnya, diungkapkan Otto, kalau pihak OJK telah meminta supaya manajemen Bank bersama Divisi Pengawasan Internal (DPI), melakukan pemeriksaan, termasuk di dalam hal melaksanakan evaluasi serta pembinaan terhadap personel dalam panitia PBJ tersebut.

Dengan adanya perbaikan dan penggantian kebijakan internal khusus PBJ itu, ia menegaskan bahwa setiap proses pengadaan kedepannya wajib disesuaikan dengan kebijakan internal yang terbaru.

“Bank Kalteng telah menindak lanjuti rekomendasi tersebut, seperti divisi kebijakan internal dan menjalankan proses pengadaan barang dan jasa,” tukasnya.

Otto juga mengakui, kalau pihaknya telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan khusus lanjutan dan pemeriksaan investigasi.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Depertemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Sedang dalam proses penilaian kembali terhadap pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Terkuaknya kasus adanya dugaan temuan dalam pengadaan mesin ATM dan CDM atau TST di Bank Kalteng ini sendiri, diungkapkan oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutan di momen pelantikan Kepala OJK Kalteng di Aula Eka Hapakat, Senin (20/1/2020).

Saat itu, orang nomor satu di Kalteng ini, menyebutkan bahwa adanya dugaan temuan penyelewengan sebesar Rp 12 miliar di Bank Kalteng.

Untuk itu, Sugianto kemudian meminta kepada pihak OJK, untuk segera melakukan pengusutan terhadap kasus yang terjadi di perusahaan milik daerah tersebut.

“Isu tersebut kurang nyaman jika tidak diusut, lebih lanjut kasus ini berkaitan dengan pembelian Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” pintanya. (Tim Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!