DPRD Gunung MasGunung Mas
11 Raperda Rampung Dibahas
KUALA KURUN, GERAKKALTENG.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, pada acara Paripurna ke-4 Masa persidangan II tahun sidang 2018. Rabu (02/05/2018). Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Gunung Mas
Drs. Arton S. Dohong.
Pada rapat disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Drs. H.Gumer bahawa dengan agenda rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2018:
Pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap 11(sebelas) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas dan penetapan 11(sebelas) buah Rancangan peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas menjadi peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas agar dapat bekerja sama antara kesatuan organisasi perangkat daerah dan segera mensosialisasikan peraturan daerah ini nantinya.
Penutupan masa persidangan II tahun sidang 2018 dan pembukaan masa persidangan III tahun 2018.
Pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas telah menyelesaikan pembahasan 11(sebelas) buah Rancangan Peraturan Daerah dan telah ditetapkan sebagai berikut
1. Peraturan daerah tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah adat.
2. Peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.
3. Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 tahun 2008 tentang bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
4. Peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun 2007-2032.
5. Peraturan Daerah tentang pajak daerah.
6. Peraturan Daerah tentang retribusi daerah.
7. Peraturan Daerah tentang Kabupaten layak anak.
8. Peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.
9. Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
10. Peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten gunungmas pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
11. Peraturan daerah tentang perubahan keenam atas Peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas.
Bupati Drs. Arton S. Dohong juga mengatakan keberhasilan untuk menetapkan Peraturan daerah tersebut adalah merupakan hasil nyata yang dicapai setelah melalui kerja keras kesungguhan dan saling pengertian yang dilandasi hikmatj kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat dari semua pihak.
Seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan dari semua tingkat hal ini juga membuktikan bahwa betapa besar perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, dan sesuai dengan amanat pasal 148 dan pasal 149 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki fungsi pembentukan Perda Kabupaten, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Kabupaten Gunung Mas.
Arton juga berharap dalam pemilihan Kepala Desa nanti dapat mewujudkan hasil pemilihan yang adil dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan mengenai Desa.
Kiranya dengan Budaya Betang dan semangat Hambalang Penyang Karuhei Tatau kita dapat tingkatkan kerjasama yang baik antara pihak Dewan dengan pihak Eksekutif sebagai Perwujudan Pelaksanaan Asas Demokrasi, harapnya. (Hri)