Barito SelatanHEADLINEHukum dan Kriminal

Terkait Lahan, PT. Adaro Didesak Patuhi Putusan Mahkamah Agung

“Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” kata Junaidi usai mendaftarkan permohonan eksekusi.

FOTO : PK dikabulkan oleh MA, Basri melalui kuasa hukumnya, Junaidi ajukan permohonan kepada PN Buntok supaya segera melakukan eksekusi terhadap lahannya yang dikuasai dan digunakan oleh PT. Adaro Energy Indonesia (Tbk) pada Senin (21/3/2022).

GERAKKALTENG.com – BUNTOK – Warga Dusun Kelanis Murung, Desa Kelanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan atas nama Basri ajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Buntok untuk segera melakukan eksekusi atas lahan yang dikuasai PT. Adaro Energy Indonesia (Tbk)

Basri melalui kuasa hukumnya, Akhmad Junaidi kepada wartawan di PN Buntok, Senin (21/3/2022) mengungkapkan, permohonan eksekusi itu diajukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basri.

“Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” kata Junaidi usai mendaftarkan permohonan eksekusi.

Menurut Junaidi, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare sesuai surat hibah tahun 1961 untuk dilakukan, karena pihaknya menilai sejak putusan PK di MA yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak perusahaan tambang batu bara tersebut untuk melaksanakan putusan.

Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.

“Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006,” beber Junaidi.

Kemudian, lanjut dia, kliennya (Penggugat) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

“Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan, bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro,” sebut dia.

“Majelis juga tegas menyatakan bahwa perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tukas Junaidi.

Informasi yang diperoleh, lahan yang kini dikuasai PT Adaro tersebut digunakan untuk keperluan operasional pertambangan batu bara milik perusahaan itu, seperti stok pile, confeyor dan lain-lain. Sehingga jika eksekusi dilakukan, maka hampir bisa dipastikan akan mengganggu operasionalnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak PT. Adaro belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut, meskipun sudah diklarifikasi oleh awak media melalui sambungan telepon dan SMS kepada legal perusahaan, Candra Yusab.(sog/anggra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!